PN Palembang Vonis Terdakwa Kasus Perdagangan Satwa Langka 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus perdagangan satwa langka dijatuhi vonis kurungan penjara selama dua tahun enam bulan.

Editor: Sugi Hartono
Dok. BBKSDA Sumut
Seekor kucing kuwuk/babiat ri (Prionailurus bengalensis) diserahkan oleh seorang warga Desa Damuli Pekan/Siranggong Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis kurungan penjara selama dua tahun enam bulan untuk terdakwa kasus perdagangan satwa langka, Giofani Mega Putri (23).

Diketahui, Giofani telah menjual sebanyak empat ekor kucing hutan atau kucing kuwuk melalui Facebook.

Selain vonis hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Said Husein dalam sidang virtual yang digelar Rabu (17/2/2021).

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penjara 2 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta," kata Said.

Adapun jika denda tersebut tidak dibayar, Giofani akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama empat bulan.

Seekor kucing kuwuk/babiat ri (Prionailurus bengalensis) diserahkan oleh seorang warga Desa Damuli Pekan/Siranggong Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Rabu (8/1/2020).
Seekor kucing kuwuk/babiat ri (Prionailurus bengalensis) diserahkan oleh seorang warga Desa Damuli Pekan/Siranggong Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Rabu (8/1/2020). (Dok. BBKSDA Sumut)

Baca juga: Diduga Konsumsi Narkoba, Kapolsek dan 11 Anggota Kepolisian di Bandung Diamankan

Baca juga: Bawaslu Kolaka : TribunnewsSultra.com Tetap Jadi Media Independen

Terdakwa tidak hanya menjual kucing kuwuk

Ketua Majelis Hakim Said Husein dalam vonisnya juga menyebutkan, terdakwa telah melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Giofani sendiri disebut tidak hanya menjual satwa langka jenis kucing uwuk.

Melainkan juga sejumlah satwa langka lain, meliputi Owa Ungko (Hylobates agilis), Musang Binturong (Artcistic binturong), dan Owa Siamang (Symphalangus ayndactylus).

Terkait dengan hal yang memberatkan terdakwa, Giofani ternyata telah menghilangkan nyawa empat ekor biawak dan satu ekor biawak dilindungi negara.

Sementara, yang meringankan terdakwa tidak pernah menjalani hukuman serta mengaku bersalah dan tak akan kembali melakukan perbuatan serupa.

"Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk pikir-pikir," ujar majelis hakim.

Mendengar vonis tersebut, Giofani pun mengaku akan mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan hakim.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujarnya.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Diamankan atas Kasus Pembunuhan: Pelaku Habisi Korban karena Hendak Diperkosa

Baca juga: Harapan Ketua Umum GenBI Agar Tribunnewssultra.com Bisa Menyerap Informasi Hingga Pelosok Daerah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved