Aisha Weddings
Selebaran Hingga Spanduk Aisha Weddings Ajakan Menikahi Anak di Bawah Umur Bertebaran di Kendari
Selebaran hingga spanduk Wedding Organizer (WO) Aisha Wedding bertebaran luas di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Selebaran hingga spanduk Wedding Organizer (WO) Aisha Wedding bertebaran luas di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selebaran itu bernada ajakan pernikahan kepada anak usia 12 tahun ampai 21 tahun.
Aisha Weddings mengajak perempuan segera menikah karena banyaknya godaan yang harus dihadapi.
Tak hanya pernikahan dini, Aisha Weddings juga mengajak berpoligami dan nikah siri.
"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu," tulis Aisha Weddings.
Baca juga: Janda Muda Tewas Tanpa Busana, Dibunuh dengan Sadis setelah Berhubungan dengan Pemuda Beristri
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Sabtu (13/2/2021) selebaran itu tampak banyak tertempel di tiang listrik di pinggir kawasan Tugu Religi Jl Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Poster itu tidak sedikit tersebar di beberapa gang di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO).
Diantaranya Lorong Kusuma, tiang bangunan gerbang Graha Mokodompit, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Kambu.
Sementara spanduk terpajang di belokan jalan dari arah Pasar Sentral Wuawua Jalan MT Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Spanduk juga terpasang di Jalan Edy Sabara Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Seorang pedagang sepatu di pinggir kawasan Tugu Religi Nia (26) mengaku sempat melihat sejumlah orang keluar dari mobil lalu menempel poster itu di tiang listrik sekira 3 pekan lalu.

Namun, Nia tak mengenali sejumlah orang tersebut.
Dia dan beberapa pedagang lain di tempat itu sempat bercerita mengenai poligami membahas isi poster itu.
"Sebelumnya kami bahas, tapi sambil bercanda. Sedikit khawatir (suami) poligami nanti," kata Nia (26) saat ditemui, Sabtu (13/2/2021).
Seorang warga Kecamatan Kambu Nur Aini (21) mengatakan, awalnya tidak tahu maksud isi selebaran itu.
Tetapi, setelah melihat pemberitaan dan di media sosial, dia akhirnya tahu.
Semenjak itu dirinya mengaku kaget bercampur khawatir.
"Saya baru tahu soal itu. Selama ini saya hanya melewatinya, tidak terlalu perhatikan. Setelah tahu, jadi sedih dengarnya," kata Nur Aini saat ditemui, Sabtu (13/2/2021).
Dia mengaku tidak setuju penggunaan foto anak di selebaran tersebut, karena tidak pantas seorang anak yang belum cukup umur.
Menurut dia, penempelan model seperti ini cukup meresahkan, apalagi tidak menunjukkan alamat yang jelas dan bisa menimbulkan bias informasi.
"Sangat menyayangkan, apalagi kalau poligami saya tidak setuju," ujarnya.
Tanggapan MUI Sultra
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra KH Mursyidin mengatakan, pernikahan anak di bawah umur tidak dibolehkan.
Sebab, syarat pernikahan itu sendiri harus akil baligh atau mencapai usia dewasa, baik pria maupun wanita.
Terlebih, dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019, tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, usia pernikahan minimal 19 tahun ke atas.
"Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan pria. Berarti dalam hal ini bagi yang belum berusia 19 tahun tidak boleh untuk menikah," kata KH Mursyidin, Minggu (14/2/2021).
Sebelumnya, promosi pernikahan kepada anak usia 12 tahun ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Twitter.
Tercatat ribuan orang melakukan percakapan membahas mengenai topik tersebut.(*)
(Laporan Reporter TribunnewsSultra.com, Amelda Devi Indriyani, Muh Ridwan Kadir)