Diadukan Tak Netral karena Gabung Grup FB Pemenangan, DKPP Akan Sidang Ketua & Anggota KPU Muna
Mereka adalah Kubais, Nggasri Faeda, Muhammad Ichsan, Yuliana Rita, dan La Ode Muh Askar Adi Jaya. Masing-masing teradu I-V.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka adalah Kubais, Nggasri Faeda, Muhammad Ichsan, Yuliana Rita, dan La Ode Muh Askar Adi Jaya. Masing-masing teradu I-V.
Muhammad Andri Yono Ridwan mengadukan kelima orang ini karena melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/XII/2020.
Dalam pokok aduan menyebut para teradu tidak cermat dan tidak teliti, dalam melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna pada Pilkada 2020.
Selain itu, pengadu menyebut teradu I tidak netral. Karena tergabung dalam grup pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Rusman-Bachrun di media sosial Facebook (FB).
Baca juga: Selebaran Hingga Spanduk Aisha Weddings Ajakan Menikahi Anak di Bawah Umur Bertebaran di Kendari
Baca juga: Pencurian Kabel Listrik Marak Terjadi di Dua Daerah Ini di Sultra, Modus Pelaku Sebagai Petugas PLN
Bahkan, menurut pengadu, teradu I pernah menjadi saksi yang menguatkan dalil-dalil para pemohon dalam Perkara Nomor 64/PHPU.D-VIII/2010.
Atas aduan tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 31 ayat 1 dan 2, Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 mengenai Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Arif, melalui Rilis Humas DKPP beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.
Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, bisa disaksikan lewat live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun YouTube DKPP," ucapnya. (*)
Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com/ Muhammad Israjab