Kesal Hanya Dirinya yang Kerja Jadi PSK, Wanita Dibunuh Suami yang Jadi Germo, Mayat Ditaruh Lemari

Meliyanti dibunuh setelah dirinya protes lantaran merasa hanya ia yang bekerja keras menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
thesslstore.com
Ilustrasi pembunuhan. Meliyanti dibunuh setelah dirinya protes lantaran merasa hanya ia yang bekerja keras menjadi pekerja seks komersial (PSK). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang wanita bernama Meliyanti alias MLY (24) dibunuh oleh suami sirinya, Okta alias OA (30).

Meliyanti dibunuh setelah dirinya protes lantaran merasa hanya ia yang bekerja keras menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Sementara suaminya hanya menjadi muncikari alias germo menjual korban.

Baca juga: Pembunuh Wanita di Lemari Hotel Ternyata Suami Siri, Jadi Germo Jual Korban, Status Suami Sah Orang

Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, padahal Okta masih berstatus suami sah dari wanita lain dan dalam proses cerai.

Okta adalah warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Ia bekerja sebagai muncikari atau germo yang menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui prostitusi online.

Baca juga: Fakta Mayat Wanita dalam Lemari Hotel Kaki Terlipat: Setiap Hari Tamu Pria Keluar Masuk Kamarnya

Okta dan Meliyanti sempat bertengkar lantaran korban protes setelah merasa hanya dirinya yang bekerja keras.

Selain itu, Meliyanti juga cemburu melihat Okta bersama wanita lian.

"Cemburu karena lelaki tidak kerja. Kedua, hari tertentu si korban menjumpai lelaki itu bersama wanita lain," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).

"Tersinggung marah dan terjadi (cekcok) sampai aksi pembunuhan," sambungnya.

Baca juga: Mayat Wanita Muda Ditemukan dalam Lemari Hotel, Kaki Terlipat dan Ditindih Tas

Ahmad menyebut, korban dicekik dua kali dan dibenturkan ke lantai oleh Okta.

"Setelah meninggal (korban) dimasukkan dalam lemari," tuturnya.

Pelaku disebut sudah mengenal korban sejak 2 tahun silam saat berada di sebuah kafe di daerah Cilacap.

Kini pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Fakta sebelumnya

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved