Pembunuh Wanita di Lemari Hotel Ternyata Suami Siri, Jadi Germo Jual Korban, Status Suami Sah Orang
Pembunuh Meliyanti alias MLY (24) yang mayatnya berada dalam lemari hotel akhirnya terungkap.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pembunuh Meliyanti alias MLY (24) yang mayatnya berada dalam lemari hotel akhirnya terungkap.
Sosok pembunuh adalah suami siri korban, yakni Okta alias OA (30).
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, padahal Okta masih berstatus suami sah dari wanita lain dan dalam proses cerai.
Okta adalah warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Baca juga: Fakta Mayat Wanita dalam Lemari Hotel Kaki Terlipat: Setiap Hari Tamu Pria Keluar Masuk Kamarnya
Ia bekerja sebagai muncikari atau germo yang menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui prostitusi online.
Okta dan Meliyanti sempat bertengkar lantaran korban protes setelah merasa hanya dirinya yang bekerja keras.
Selain itu, Meliyanti juga cemburu melihat Okta bersama wanita lian.
"Cemburu karena lelaki tidak kerja. Kedua, hari tertentu si korban menjumpai lelaki itu bersama wanita lain," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
"Tersinggung marah dan terjadi (cekcok) sampai aksi pembunuhan," sambungnya.
Baca juga: Mayat Wanita Muda Ditemukan dalam Lemari Hotel, Kaki Terlipat dan Ditindih Tas
Ahmad menyebut, korban dicekik dua kali dan dibenturkan ke lantai oleh Okta.
"Setelah meninggal (korban) dimasukkan dalam lemari," tuturnya.
Pelaku disebut sudah mengenal korban sejak 2 tahun silam saat berada di sebuah kafe di daerah Cilacap.
Kini pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Fakta sebelumnya
Korban ditemukan tewas dalam lemari di Hotel Royal Phoenix, tepatnya di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.