Napi dalam Penjara Bisa Video Call Seks Wanita dan Peras Korban, Ngaku Jadi Polisi dan Minta Jutaan

Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menangkap napi yang berada di Lapas Gunung Sugih Provinsi Lampung.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi video panas. Seorang narapidana (napi) ketahuan melakukan video call seks dengan seorang wanita dan memeras korban. 

Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung. Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.

Dia menyebutkan, pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Kompas.com/Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Bisa "Video Call" Seks dari Penjara dengan Wanita lalu Memerasnya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved