PPKM Mikro, Airlangga: ASN, Pegawai BUMN, TNI, dan Polri Dilarang ke Luar Kota saat Libur Panjang

"Larangan pergi ke luar kota khusus bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang," ujar Airlangga.

Editor: Ifa Nabila
Instagram @sekretariat.kabinet
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga bicara terkait akan diberlakukannya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Akan diberlakukan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memberi pesan pada abdi negara.

Para abdi negara dilarang bepergian ke luar kota selama libur panjang,

51 Warga Binaan dan Tiga Pegawai Lapas Sukamiskin Dinyatakan Positif Covid-19

Larangan ini menyasar ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN.

"Larangan pergi ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan Imlek nanti," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (8/2/2021).

"Ini berlaku secara keseluruhan dan berlaku di seluruh Indonesia," kata dia.

Adapun pelaksanaan PPKM mikro akan dimulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021.

Dengan kata lain, PPKM mikro dilaksanakan selama dua pekan.

Menkes Budi Sebut Ada 100 Ribu Nakes Batal Disuntik Vaksin Covid-19

Airlangga mengatakan, protokol kesehatan untuk perjalanan di dalam negeri selama pelaksanaan PPKM mikro juga akan diperketat.

Salah satunya dengan diberlakukan PCR test ataupun swab test antigen.

Selain itu, dilakukan tes acak dan pembatasan mobilitas masyarakat saat libur panjang atau hari raya keagamaan.

Pemerintah juga masih melarang WNA untuk masuk ke bandara di wilayah Indonesia selama PPKM mikro.

"Ini dikecualikan bagi WNA dengan kriteria tertentu yang harus menjalankan protokol kesehatan ketat dan menjalani karantina terpusat," ucap Airlangga. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Airlangga: ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Panjang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved