Gegara Masalah Asmara, Seorang Pelajar 17 Tahun Tewas Dianiaya

Seorang pelajar berusia 17 tahun di Bukittinggi, Sumatera Barat tewas dianiaya pelajar lainnya.

Editor: Sugi Hartono
Kompas.com
Ilustrasi korban meninggal dunia 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pelajar berusia 17 tahun di Bukittinggi, Sumatera Barat tewas dianiaya pelajar lainnya.

FKK (17) dilaporkan tewas setelah mendapatkan beberapa pukulan yang dilayangkan oleh NR (17).

Diwartakan Kompas.com pada Minggu (7/2/2021), korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

51 Warga Binaan dan Tiga Pegawai Lapas Sukamiskin Dinyatakan Positif Covid-19

Menkes Budi Sebut Ada 100 Ribu Nakes Batal Disuntik Vaksin Covid-19

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, aksi penganiayaan dipicu oleh masalah asmara.

"Gara-gara hubungan asmara. Korban merupakan mantan dari pacar pelaku," kata AKP Chairul Amri Nasution yang dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).

Menurut Chairul, peristiwa berawal pada Sabtu (6/2/2021) saat pelaku janjian dengan korban di salah satu tempat di Kelurahan Belakang Balok, Bukittinggi sekitar 12.00 WIB.

Setelah datang, pelaku langsung memukul korban menggunakan helm di bagian kepala.

Aksi Geng Motor di Makassar, Seorang Juru Parkir Tewas Dibusur

Pria Curi Truk Milik Mantan Bos dan Minta Tebusan: Saya Nganggur, Butuh Uang untuk Nikah Lagi

"Mereka janjian melalui percakapan WhatsApp. Setelah datang, pelaku langsung memukul korban dengan helm di bagian kepala hingga korban terjatuh," kata Chairul.

Setelah korban jatuh, pelaku kemudian menginjak-injak korban hingga tak berdaya.

"Warga yang melihat langsung melerai. Korban dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," sambung Chairul.

Saat ini, kata Chairul, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, saat ini kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi di karenakan pelaku masih di bawah umur," jelas Chairul.

Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya karena Urusan Asmara, Pelajar di Bukittinggi Tewas Dianiaya",

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved