Pria Paruh Baya di Bantul Tega Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Dilaporkan Ada Tiga Korban

Pria berusia 50 tahun berinisial TMJ asal Jetis, Bantul diamankan pihak kepolisian atas kasus pencabulan terhadap tiga anak tetangganya.

Editor: Sugi Hartono
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pria berusia 50 tahun berinisial TMJ asal Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta diamankan pihak kepolisian atas kasus pencabulan.

TMJ disebut telah mencabuli anak-anak tetangganya yang sering bermain di sekitar rumah.

KBO Satreskrim Polres Bantul Iptu Sutarja mengatakan, terdapat tiga anak yang menjadi korban TMJ.

Mereka adalah KRN (9), LTF (8), dan ZIL (7).

Baca juga: Petugas Makam Dipukul Keluarga sampai Pingsan gara-gara Jenazah Covid-19 Tertukar, Ini Kronologinya

Korban alami kekerasan seksual lebih dari satu kali

Lebih lanjut diterangkan, tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi berbeda.

Tak hanya itu, tersangka juga mencabuli korban sebanyak lebih dari satu kali.

"KRN menjadi korban empat kali, LTF menjadi korban dua kali, ZIL menjadi korban tiga kali. Korban memang sering bermain di sekitar rumah tersangka. Saat bermain, tersangka melakukan aksinya. Ada yang di dekat kolam, ada di kamar, ada yang di dekat kandang sapi, lokasinya beda-beda," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/01/2021).

Dalam melakukan aksinya itu, TMJ menggunakan modus yang bermacam-macam.

Baca juga: Diajak Ibu ke Rumah Kakek, Balita 3 Tahun Ini Malah Dicabuli Kakeknya hingga Kesakitan

Termasuk dengan cara berpura-pura menolong korban yang terkena pecahan kaca, namun kemudian justru ia cabuli.

Tersangka juga disebut sempat memberi iming-iming boneka kepada korban tetapi tidak pernah diberikan.

"Jadi ada korban yang main di kolam dan terkena pecahan botol, tersangka pura-pura membantu. Tetapi kemudian baju dan celana korban dilepas. Tersangka mengatakan kalau ini rahasia, jangan disampaikan ke orangtua," lanjutnya.

Baca juga: Baut Setir Lepas, Minibus Elf Tabrak Pengendara hingga Tewas, Baru Berhenti setelah Hantam Pohon

Aksi pelaku terungkap atas pengakuan salah satu korban

Sementara itu, Penyidik Unit PPA Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menerangkan perbuatan bejat tersangka terungkap karena pengakuan salah satu korban.

Salah satu korban bercerita kepada kakaknya, dan kemudian memberitahu orangtuanya.

"Yang lapor orangtua KRN. Awalnya orangtua korban tidak paham, tetapi setelah tahu kejadiannya, tidak terima dan lapor ke polisi. Sempat ada musyawarah dengan tokoh kampung juga, dan ternyata ada korban-korban lain yang akhirnya buka suara," terangnya.

Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi Digerebek Polisi, Produksi Masker Wajah Tanpa Izin Edar BPOM

Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan pendampingan psikologi pada ketiga korban.

Tujuannya adalah memulihkan korban dari trauma.

"Sudah ada pendampingan, baik psikologi dan psikososial. Korban mengalami trauma," tambahnya.

Baca juga: Polisi Bekuk 5 Begal Sepeda di Jakarta Barat, 2 Pelaku Ditembak karena Sempat Melawan

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun

Atas perbuatannya, TMJ harus menghabiskan masa tuanya di penjara.

Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

TMJ terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Ringkus TMJ, Pria Tua Asal Jetis Bantul yang Tega Cabuli Tiga Anak Tetangga Berkali-kali,

Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: Kurniatul Hidayah

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved