Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi Digerebek Polisi, Produksi Masker Wajah Tanpa Izin Edar BPOM

Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal di Bekasi, pada Kamis (28/1/2021) kemarin.

Editor: Sugi Hartono
Shutterstock via TribunnewsWiki
ILUSTRASI kosmetik 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal di Bekasi, pada Kamis (28/1/2021) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran kosmetik tanpa izin.

"Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Cluster Vinifera Residence, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di pabrik pembuatan masker ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di pabrik pembuatan masker ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Baca juga: Wapres Maruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah

Baca juga: Asyik Bermain, Bocah 5 Tahun Terlindas Mobil saat Jongkok, Kecelakaan Terekam Kamera CCTV

Selanjutnya diketahui bahwa rumah tersebut merupakan salah satu reseller atau penjual produk kosmetik ilegal.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menggerebek pabrik kosmetik ilegal tersebut.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com pada, Jumat (29/1/2021) pabrik pembuatan kosmetik ilegal berada di tengah-tengah pemukiman warga.

Lokasi tersebut merupakan bangunan rumah tinggal yang dialihfungsi menjadi tempat memproduksi kosmetik ilegal.

Yusri menjelaskan, jenis kosmetik ilegal yang diproduksi merupakan masker wajah kemasan dijual tanpa memiliki izin edar baik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pengungkapan bahan berbahaya jenisnya kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, jadi di sinilah tempat pembuatannya," tegasnya.

Barang bukti masker wajah ilegal
Barang bukti masker wajah ilegal (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Baca juga: Polisi Bekuk 5 Begal Sepeda di Jakarta Barat, 2 Pelaku Ditembak karena Sempat Melawan

Baca juga: Diduga Gunakan Ponsel hingga Tabrak Anak Kecil, Pengemudi CRV Ditetapkan sebagai Tersangka

Tersangka dalam kasus ini berinisial CS, dia merupakan pemilik sekaligus peracik masker wajah kosmetik ilegal.

"Tersangka yang kita tetapkan sejauh ini satu orang, tapi akan kami terus kembangkan lagi untuk pengungkap tersangka lain," tegasnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan tersangka sudah kurang lebih tiga tahun menjalani bisnis produksi kosmetik ilegal. Distribusinya dilakukan secara online melalui media sosial.

"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya, juga terdapat reseller di beberapa daerah bukan hanya di Bekasi," ucapnya.

Adapun merek masker wajah ilegal yang diproduksi d iantaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved