Pria Paruh Baya di Bantul Tega Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Dilaporkan Ada Tiga Korban

Pria berusia 50 tahun berinisial TMJ asal Jetis, Bantul diamankan pihak kepolisian atas kasus pencabulan terhadap tiga anak tetangganya.

Editor: Sugi Hartono
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

"Yang lapor orangtua KRN. Awalnya orangtua korban tidak paham, tetapi setelah tahu kejadiannya, tidak terima dan lapor ke polisi. Sempat ada musyawarah dengan tokoh kampung juga, dan ternyata ada korban-korban lain yang akhirnya buka suara," terangnya.

Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi Digerebek Polisi, Produksi Masker Wajah Tanpa Izin Edar BPOM

Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan pendampingan psikologi pada ketiga korban.

Tujuannya adalah memulihkan korban dari trauma.

"Sudah ada pendampingan, baik psikologi dan psikososial. Korban mengalami trauma," tambahnya.

Baca juga: Polisi Bekuk 5 Begal Sepeda di Jakarta Barat, 2 Pelaku Ditembak karena Sempat Melawan

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun

Atas perbuatannya, TMJ harus menghabiskan masa tuanya di penjara.

Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

TMJ terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Ringkus TMJ, Pria Tua Asal Jetis Bantul yang Tega Cabuli Tiga Anak Tetangga Berkali-kali,

Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: Kurniatul Hidayah

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved