Asyik Bermain, Bocah 5 Tahun Terlindas Mobil saat Jongkok, Kecelakaan Terekam Kamera CCTV
AC terlindas oleh pengemudi mobil berinisial ZA (44) di Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kecelakaan tragis menimpa bocah berinisial AC (5).
AC terlindas oleh pengemudi mobil berinisial ZA (44) di Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
Kini polisi telah menetapkan ZA sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Viral Video Rekaman CCTV Perampokan SPBU, Todong Pedang pada 2 Pegawai Wanita dan Bawa Rp 10 Juta
Purwanta menjelaskan bahwa ZA dikenakan pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal yang disangkakan 310 ayat (3), karena mengakibatkan korban luka berat," lanjutnya.
Pelaku juga disangkakan pasal 283 dari UU yang sama karena kelalaian menggunakan ponsel saat berkendara.
Dengan demikian, ZA terancam hukuman penjara selama lima tahun.
"Ancaman pidana penjara pasal 310 ayat(3) maksimal lima tahun," tutup Purwanta.
Baca juga: Diduga Gunakan Ponsel hingga Tabrak Anak Kecil, Pengemudi CRV Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, seorang anak terlindas mobil di Kembangan Selatan, pada Kamis (28/1/2021).
Kanit Lantas Polsek Kembangan AKP Hartono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT 09/01, Kembangan Selatan.
Awalnya AC sedang bermain dengan kawan-kawannya di Jalan Kembangan Selatan.
Kemudian, ZA hendak mengemudikan kendaraannya yang awalnya terparkir di jalanan tersebut.
"Kendaraan bergerak maju. Karena kurang hati-hati menabrak AC yang sedang bermain," kata Hartono.
AC mengalami luka-luka dan segera diantar ke RS Puri. Adapun, video CCTV berdurasi satu menit yang merekam jelas peristiwa tersebut tersebar di media sosial.