Pacaran di Medsos, Mahasiswi Kendari Asal Wakatobi Tertipu Rp350 Juta, Beri 4 Laptop, Emas, iPhone
RS (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban penipuan saat menjalin hubungan asmara
Tayang:
Editor:
Aqsa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pelaku-penipuan-mahasiswi.jpg)
FadliAksar/TribunnewsSultra.com
Merasa ditipu, RS melaporkan kasus ini ke Polres Kendari, Desember 2020 lalu.
Buser 77 Polres Kendari akhirnya berhasil menangkap TA di rumahnya Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sultra, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 12.00 WITA.
Polisi turut menyita barang bukti 1 unit HP android, 1 unit kamera DSLR beserta lensanya dari tangan tersangka.
"TA kami sangkakan melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tegas I Gede Pranata.(*)
(Fadli Aksar/ TribunnewsSultra.com)