Senin, 11 Mei 2026

Pacaran di Medsos, Mahasiswi Kendari Asal Wakatobi Tertipu Rp350 Juta, Beri 4 Laptop, Emas, iPhone

RS (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban penipuan saat menjalin hubungan asmara

Tayang:
Editor: Aqsa
zoom-inlihat foto Pacaran di Medsos, Mahasiswi Kendari Asal Wakatobi Tertipu Rp350 Juta, Beri 4 Laptop, Emas, iPhone
FadliAksar/TribunnewsSultra.com
Petugas Polres Kendari mengapit TA, pelaku penipuan salah satu mahasiswi di Kota Kendari, di Markas Polres Kendari, Kamis (28/01/2020). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - RS (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban penipuan saat menjalin hubungan asmara melalui media sosial (medsos).

Wanita muda kelahiran Tomia, Wakatobi, Sultra, tersebut percaya dengan sosok laki-laki yang tak pernah ditemuinya bernama Ayut.

Bahkan, RS tak menaruh curiga ketika berkali-kali menyerahkan uang kepada pria yang hanya dikenalnya melalui medsos tersebut hingga Rp250 juta.

Tak tanggung-tanggung, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari ini juga memberikan 4 laptop, 2 cincin emas, lempeng emas 24 karat seberat 5 gram, 1 handphone (hp) iPhone, dan 1 unit kamera DSLR.

Kurang lebih setahun merajut tali asmara, ternyata diketahui laki-laki tersebut fiktif alias tidak ada.

Sebab, pria itu merupakan temannya sendiri berinisial TA (26).

TA berpura-pura menjadi Ayut untuk menggerogoti harta benda korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, TA berteman dengan RS sejak 2019 lalu.

TA ini menyampaikan kepada korban bahwa ada seorang pria yang menyukainya bernama Ayut. Diperkenalkanlah keduanya melalui WhatsApp Massenger.

Dengan polosnya, remaja ini langsung percaya. Korban dan Ayut pun berkomunikasi, tapi tidak pernah ketemu atau melalui video call.

"Tersangka TA menyampaikan kepada korban bahwa Ayut (palsu) itu membutuhkan uang. Korban menitip uang kepada TA berulang kali, total Rp 250 juta dititip kepada TA untuk diberikan kepada Ayut," kata AKP I Gede Pranata di Kendari, Kamis (28/1/2021).

Korban memberikan 1 laptop, 2 cincin emas, 1 lempeng emas 24 karat seberat 5 gram, 1 HP iPhone, dan 1 kamera DSLR kepada tersangka.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp350 juta.

Seluruh barang berharga yang diserahkan korban dijual oleh pelaku.

TA menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Korban mulai sadar ketika meminta bertemu dengan Ayut, tapi Ayut tidak mau dengan melontarkan berbagai alasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved