Penyebar Video Mesum di Halte Bisa Jadi Tersangka, Pelaku Pria yang Bayar Rp 22.000 Masih Jadi Buron

Penyebar video mesum di halte Senen Jakarta Pusat bisa jadi tersangka kena UU ITE, pelaku asusila pria masih buron, pelaku wanita dites kejiwaan.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
YouTube KOMPASTV
Wanita pelaku mesum di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya yang videonya sempat viral di media sosial. 

Para saksi yang melihat kejadian itu sempat menegur pelaku.

Bahkan ada yang meneriaki mereka agar melakukan perbuatan asusila itu di hotel dan bukan di tempat umum.

Kini terungkap beberapa fakta terkait kasus asusila ini.

Di antaranya adalah pelaku wanita yang berinisial MA (21) dengan status belum menikah.

Sedangkan pelaku pria belum diketahui identitasnya.

Baca juga: Viral Video Pasangan Mesum di Halte Kramat Raya Senen, Ada yang Teriak: Di Hotel Saja Pak!

Dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com, peristiwa mesum itu terjadi pada Kamis (21/1/2021) pada sekitar pukul 22.30 WIB.

Kini MA tengah dalam pemeriksaan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari keterangan yang didapat, Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyebut MA tidak dalam kondisi menggunakan narkoba atau mabuk.

Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Pasangan Mesum di Halte Akhirnya Diringkus Polisi

Selain itu, terungkap juga fakta bahwa MA bukanlah seorang pekerja seks komersial (PSK).

"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo, Senin (25/1/2021).

Ewo menuturkan MA melakukan tindakan mesum itu lantaran akan dibayar Rp 22.000.

Dari pemeriksaan, MA mengaku baru bertemu pria itu di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," ungkap Ewo.

Ternyata MA diketahui sudah beberapa kali bertindak mesum di tempat umum.

Kejiwaan Dipertanyakan

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved