Dua Bandar Sabu 25 Kg di Palu Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Bakal Dipindah ke Nusakambangan

Dua bandar narkotika di Palu, Sulawesi Tengah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Sugi Hartono
TRIBUNPALU.COM/LIAABAST
Polisi merilis kasus Raja Sabu Palu di Mapolda Sulteng beberapa waktu lalu. Dari empat pelaku yang diciduk polisi, dua di antaranya adalah Roman R Sumbadjindja alias Oman Bin Ruslin (36) dan Abdul Malik alias Malik Bin Mahfid (38). 

Namun demikian, Rahima mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan pemindahan dua tahanan itu.

Dirinya menunggu instruksi dari Kepala Lapas Palu untuk informasi lebih lanjut.

"Kalau penempatan ruangan narkotika biasanya kalapas kordinasi dengan kasi keamanan lapas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Setelah Transit di Lapas Petobo, Dua Raja Sabu 25 Kg Palu Bakal Dikirim ke Nusakambangan,

Penulis: Moh Salam
Editor: mahyuddin

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved