Siswi 15 Tahun Dirudapaksa di Hutan saat Cari Sinyal untuk Belajar Daring: Ibu Lihat Anaknya Dicekik

Siswi berusia 15 tahun itu dirudapaksa oleh pria berinisial JPN (23) di Inhu, Riau.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi penganiayaan. Seorang gadis menjadi korban rudapaksa saat mencari sinyal. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis menjadi korban rudapaksa saat mencari sinyal.

Siswi berusia 15 tahun itu dirudapaksa oleh pria berinisial JPN (23).

Pelaku adalah warga Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau.

Ternyata, korban sudah beberapa kali diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2020.

Baca juga: Nyamar Pakai Foto Artis Korea, Pria Ini Tipu Wanita Minta Foto Telanjang dan Ajak Hubungan Asusila

Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan pemerkosaan terakhir dilakukan pelaku pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ironisnya pemerkosaan terjadi saat korban belajar online di hutan seorang diri.

Korban terpaksa belajar di hutan untuk menjadi sinyal internet yang ada di dataran tinggi.

"Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," kata Misran melalui pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).

Dipergoki ibu sedang bertengkar dengan pelaku

Baca juga: Setelah Bercinta tapi Tak Dibayar, Pria Ini Nekat Tusuk Pasangan Sesama Jenisnya hingga Tewas

Kasus pemerkosaan tersebut terbongkar saat ibu korban memergoki anaknya bertengkar dengan JPN pada Minggu (17/1/2021).

Saat itu ibu korban melihat pelaku mencekik leher anaknya saat di rumah.

Ibu korban kemudian memarahi pelaku yang langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya, alasan pelaku mencekik lehernya.

Dengan rasa takut akhirnya korban bercerita jika pelaku memaksanya berhubungan badan.

Namun saat itu ia menolak. Korban juga mengaku sering dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan membunuh korban jika nafsu bejatnya tidak terpenuhi.

Hingga korban memilih pasrah karena takut dibunuh pelaku.

"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Misran.

"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Misran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com/Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilu, Siswi 15 Tahun Diperkosa di Hutan Saat Cari Sinyal untuk Belajar Daring"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved