Residivis Curanmor Nekat Maling Motor Lagi: Sisanya Kami Bagi ke Orang yang Tidak Mampu

Dua tersangka berinisial MR dan R itu ditangkap karena mencuri dua unit sepeda motor di permukiman Koja 2 Jati Asih, Kota Bekasi

Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi borgol. Terjadi kasus pencurian motor di Bekasi, Jawa Barat. 

Hery kemudian kembali melontarkan beberapa pertanyaan kepada MR.

Terakhir, Hery bertanya, "Terinspirasi Robin Hood ya?"

"Enggak," jawab MR. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Motor Hasil Curian, Maling Ini Berdalih Bagikan Sisa Uangnya ke Orang Tak Mampu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved