Residivis Curanmor Nekat Maling Motor Lagi: Sisanya Kami Bagi ke Orang yang Tidak Mampu
Dua tersangka berinisial MR dan R itu ditangkap karena mencuri dua unit sepeda motor di permukiman Koja 2 Jati Asih, Kota Bekasi
Editor:
Ifa Nabila
Hery kemudian kembali melontarkan beberapa pertanyaan kepada MR.
Terakhir, Hery bertanya, "Terinspirasi Robin Hood ya?"
"Enggak," jawab MR. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Motor Hasil Curian, Maling Ini Berdalih Bagikan Sisa Uangnya ke Orang Tak Mampu"
Berita Terkait