Virus Corona

Penanganan Covid-19: Aturan PPKM Diperpanjang sampai 8 Februari 2021

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan.

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sugi Hartono
Instagram @sekretariat.kabinet
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya.

Baca juga: Kirim Surat ke Menkes, Menag Berharap Jamaah Haji 2021 Dapat Prioritas Vaksinasi Covid-19

Berikut 8 poin aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

Pertama, membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan:

– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keenam, kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Terakhir, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

(TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved