Breaking News

Kasus Pembunuhan di Bone: Suami Aniaya Istri dengan Badik Hingga Tewas

Pelaku pembunuhan di Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap.

Editor: Sugi Hartono
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pelaku pembunuhan di Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap.

Kamaluddin alias Sakka (24) ditangkap di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Rabu (20/1/2021) pukul 00.30 Wita.

Sakka ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap istrinya, SE (14) yang mengakibatkan korban tewas.

Dilaporkan, Sakka menikam sang istri menggunakan badik berulang kali pada Jumat (20/11/2020). Kapolres Bone, AKBP Try Handako (tengah), Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf (kiri) dan Kabag Ops Polres Bone, Kompol Andi Asdar (kanan) saat memperlihatkan alat bukti kasus pembunuhan di Lingkungan Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (21/1/2021)
Dilaporkan, Sakka menikam sang istri menggunakan badik berulang kali pada Jumat (20/11/2020). Kapolres Bone, AKBP Try Handako (tengah), Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf (kiri) dan Kabag Ops Polres Bone, Kompol Andi Asdar (kanan) saat memperlihatkan alat bukti kasus pembunuhan di Lingkungan Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (21/1/2021) (Tribun-Timur.com/Kaswadi)

Baca juga: Ibu Tak di Rumah, Ayah Bunuh Anaknya Kelas 6 SD Lalu Tewas Gantung Diri di Pohon Asam

Pelaku sempat jadi buron

Adapun Sakka sempat menjadi buron selama dua bulan.

Dia melarikan diri ke Sulawesi Tenggara dan kemudian ke Kalimantan Timur setelah melakukan aksinya.

Sementara, Polres Bone dikabarkan masih akan mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Bantah Lecehkan Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD NTB Mengaku Hanya Rindu

Dikatakan, pihak kepolisian menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan tersebut.

Termausk kemungkinan adanya pihak yang membantu pelaku untuk kabur.

"Ini kan pelaku baru ditangkap, kita akan mendalami dengan saksi dan bukti yang ada," kata Kapolres Bone, AKBP Try Handako, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: 3 Fakta Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes yang Menyeret Raffi Ahmad

Pihaknya tidak ingin menduga-duga dalam kasus ini. Try menginginkan kasus ini jelas dan terang benderang.

"Kita perlu pembuktian dan fakta di lapangan. Kita tidak ingin menduga-duga. Kita akan dalami hingga jelas," tuturnya.

Pelaku telah dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sakka disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUH Pidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Suami Tega Bunuh Istri di Bone Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Orang Lain,

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved