3 Fakta Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes yang Menyeret Raffi Ahmad

Pihak kepolisian telah memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran prokes yang menyeret Raffi Ahmad.

Editor: Sugi Hartono
Instagram/@Anyageraldine
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pihak kepolisian telah memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menyeret presenter Raffi Ahmad.

Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi sorotan lantaran dianggap mengabaikan prokes Covid-19 saat menghadiri pesta di kediaman Ricardo Gelael pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Dalam potret yang beredar, tampak Raffi bersama sejumlah selebritis yang juga turut hadir dalam pesta tersebut berfoto bersama tanpa mengenakan masker.

Hal tersebut pun langsung menjadi sorotan lantaran saat itu Raffi Ahmad diketahui baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 di Istana Negara bersama sejumlah tokoh, termasuk Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Tak Hanya Presiden Jokowi, Raffi Ahmad Juga Ikut Disuntik Vaksin Covid-19 Hari Ini

Baca juga: Berkerumun Seusai Divaksin Covid-19, Raffi Ahmad Dapat Peringatan dari Sherina Munaf

Baca juga: Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan, gara-gara Diduga Pesta Tanpa Prokes setelah Vaksin Covid-19

Baca juga: Polisi Sebut Tidak Ada Unsur Pelanggaran dalam Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad

Sementara, dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menyebut dua unsur alat bukti terkait pelanggaran prokes tidak terpenuhi.

"Alasan-alasan yuridis yang ada dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk juga peraturan daerah, kementerian, ini semuanya tidak terpenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Adapun berikut deretan fakta kasus dugaan pelanggaran prokes menurut hasil gelar perkara yang dirangkum Tribunnews.com.

1. Tak Ada Undangan dalam Pesta Ulang Tahun Ricardo Gelael

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pesta yang dilaksanakan di kediaman Ricardo Gelael sifatnya privasi. Tak ada undangan yang diberikan kepada para tamu yang hadir.

"Ini teman-teman yang memang spontan datang ke sana tanpa diundang ke kediaman saudara RG," kata Yusri.

2. Para Tamu Dibatasi dan Dilakukan Tes Swab Antigen

Yusri menambahkan, para tamu yang hadir dalam pesta di kawasan Mampang tersebut jumlahnya terbatas.

Selain itu, kesemua tamu juga diizinkan masuk setelah melewati rangkaian protokol kesehatan, yakni tes suhu dan tes antigen.

"Dari ke-18 orang tersebut, hasilnya negatif," sambung Yusri.

3. Pesta Dilaksanakan di Hall Basket

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved