Ayah Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun Disertai Ancaman, Kini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Pencabulan terjadi di rumah mereka daerah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Editor: Ifa Nabila
Warta Kota
ILUSTRASI pelecehan seksual. Seorang ayah nekat merudapaksa anak tirinya selama dua tahun. Ia adalah pria berinisial RDP (40) yang mencabuli anak tirinya berumur 11 tahun. 

"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melaporkan pada siapa-siapa," jelas Ady.

Aksi pencabulan tersebut diakui tersangka telah terjadi sebanyak lima kali.

RDP beraksi di rumah di daerah Jelambar, Grogol Petamburan, ketika istrinya tidur atau pergi bekerja.

Tentang PP kebiri kimia

Pekan lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020. Penerbitan PP itu merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Aturan tersebut juga mengatur tentang sanksi berupa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi yang dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul.

Kemudian, para terdakwa juga harus menjalani rehabilitasi untuk mengurangi hasrat seksual mereka.

Kebiri kimiawi merupakan prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.

Dilansir BBC, kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Hasil akhirnya akan sama seperti kebiri bedah.

Dengan kata lain, kebiri kimia dapat membuat pria kekurangan hormon testosteron sehingga tidak lagi memiliki dorongan seksual. (Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Pria di Jakarta Barat Terancam Hukuman Kebiri Kimia"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved