Anak yang Tak Jadi Penjarakan Ibu Dapat Beasiswa dan Umrah Gratis, Cabut Laporan dan Berdamai

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi akhirnya bisa mendamaikan Sumiyatun dan putrinya Agesti Ayu di Demak yang berseteru hingga berujung di kepolisian.

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/handout
Dedi Mulyadi saat mendamaikan Agesti (kanan) dan ibunya, Sumiyatun (kiri) di Demak, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Perseteruan ibu dan anak di Demak akhirnya berujung damai.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi akhirnya bisa mendamaikan ibu dan putrinya di Demak yang berseteru hingga berujung di kepolisian.

Agesti (19) yang melaporkan ibunya, Sumiyatun (36), ke polisi dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga akhirnya mencabut laporan tersebut.

Baca juga: Tak Jadi Penjarakan Ibu Kandung, Agesti Ayu Berdamai dengan Sumiyatun: Maaf Mama Banyak Dosa

Ibu dan anak ini akhirnya berdamai dan saling berpelukan dengan disaksikan Dedi Mulyadi, Kapolres Demak, Kajari dan jajarannya.

"Alhamdulillah, akhirnya mereka damai. Laporannya dicabut," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (13/1/2021).

Dedi menceritakan awal ibu dan anak itu berdamai.

Saat itu, sepulang dari Demak, Dedi mengaku ditelepon oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofik dari Kediri.

Gus Rofik mengonfirmasi apakah Dedi mendampingi masalah konflik antara ibu dan anak di Demak.

Kebetulan, kata Dedi, Gus Rofik berkomunikasi dengan putri yang berkonflik itu, Agesti, untuk pendampingan.

Sebab, pasca-kasus tersebut, Agesti mengalami perundungan sehingga perlu pendampiga psikologi hukum.

"Akhirnya kami berusaha berkomunikasi dengan Agesti dan ibunya untuk saling penyadaran. Saya komunikasi dengan pengacara, sementara Gus Rofik dengan Agesti," katanya.

Akhirnya, dalam komunikasi tersebut, Agesti dengan kesadaran dan tanpa paksaan berinisiatif pergi ke Demak dengan kendaraan darat dikawal BKN.

Dedi pun menyusul ke Demak setelah shalat subuh, langsung bertemu Agesti dan Gus Rofik di Hotel Amantis.

"Akhirnya sepakat perkara akan dicabut. Kedua pihak saling memaafkan. Disaksikan Pak Kajari, Pak Kapolre dan jajarannya. Kedua pihak ketemu, saling maafkan, menangis. Perkaranya dicabut. Sekarang sedang proses restorasi justice karena kasusnya sudah kadung P21," kata Dedi.

Baca juga: Anak yang Penjarakan Ibu Kandung Sudah 3 Kali Mediasi Tetap Tolak Cabut Laporan hingga Kirim Surat

Beasiswa dan umrah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved