TNI Menangis di Depan Kantor Polisi Bersama Anak yang Kecelakaan Kerja: Tangan Anak Saya Putus
TNI berpangkat Serda yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu menangis bersama anaknya korban kecelakaan.
"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh.
Baca juga: Dirut Sriwijaya Air Ungkap Kondisi Pesawat Sebelum Terbang dan Jatuh, Sempat Delay Gegara Cuaca
Kuasa hukum: ada kejanggalan dan kelalaian
Secara terpisah, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan, mengatakan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya.
Dedy menuturkan, saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru.
Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP .
"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.
Dua karyawan jadi tersangka akibat kelalaian
Atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.
Adapun tersangka dikenakan Pasal Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.
Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai.
Oleh pengawas, mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.
Mesin sedang dibersihkan malah dihidupkan
Pada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut.
Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.