Acungkan Pedang, Pria Ini Nekat Serang Wanita dan Anak Balita: Tersinggung Ucapan Suami Korban

Pelaku dan korban adalah warga Desa Karangsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah,

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria berinisial WA (34) nekat menganiaya seorang ibu berinisial DW (32) dan anak balitanya.

Pelaku dan korban adalah warga Desa Karangsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

WA akhirnya ditangkap Polres Kebumen.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, kedua korban mengalami luka serius karena ditebas pelaku dengan pedang.

Baca juga: Cemburu Pemandu Karaoke Layani Tamu Lain, Pria Ini Emosi Keroyok Sesama Tamu hingga Tewas

Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Sugiyanto mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (10/1/2021) sore.

Adapun pemicunya karena tersangka tersinggung dengan suami korban.

Sebab, tersangka sering dituduh membuang bangkai ayam ke atas rumahnya.

Tak terima dengan tudingan itu, pelaku yang gelap mata langsung mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pedang.

"Tersangka masuk ke rumah korban dengan membawa pedang. Awalnya yang dicari suami korban, karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran," kata Sugiyanto melalui keterangan resmi, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Pesan Sayur, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas dengan Senjata Tajam Menancap di Alat Vitalnya

Akibat penganiayaan itu, korban DW mengalami luka serius di bagian dahi dan kepala bagian belakang.

Sedangkan sang anak balita, kondisinya lebih tragis karena jarinya putus akibat ditebas oleh pelaku dengan pedang.

Saat kejadian itu, korban diselamatkan warga sekitar dan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Pelaku juga sempat diamuk warga hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman penyelidikan.

"Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Kebumen," kata Afiditya.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ibu dan Anak Balita Dianiaya Tetangga dengan Pedang, Pelaku Ditangkap dan Diamuk Warga"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved