Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Alasan Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Ditolak, Penanganan Kasus 11 Tahun Lalu Berlanjut

Pengadilan Negeri atau PN Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak gugatan pra peradilan yang dimohonkan Anggota DPRD Wakatobi Litao.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Ist
KASUS PEMBUNUHAN - Pengadilan Negeri atau PN Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak gugatan pra peradilan yang dimohonkan Anggota DPRD Wakatobi Litao. Litao sendiri merupakan DPO kasus pembunuhan anak di Wakatobi sejak 11 tahu lalu.  

"Pada prinsipnya pemohon bersama dua lainnya sudah pernah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Sat Reskrim Polres Wakatobi, di mana kedua tersangka lainnya sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Baubau, sedangkan Pemohon melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang pada tanggal 25 November 2014," ujar PS Kaurbanhatkum Bidkum Polda Muhammad Rijal, Senin (13/10/2025).

Kata Rijal, Hakim secara spesifik merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Dimana Surat Edaran tersebut dengan jelas melarang pengajuan permohonan praperadilan bagi tersangka yang statusnya masih DPO dan belum dicabut.

"Oleh karenanya berdasarkan SEMA 1 Tahun 2018, maka permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima karena Status DPO-nya belum pernah dicabut," katanya (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono) 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved