Berita Konawe
Aksi 4 Nelayan Diduga Gunakan Bom Ikan saat Melaut di Mawasangka Buton Tengah Sulawesi Tenggara
Sejumlah nelayan dari Konawe Sulawesi Tenggara diduga sedang melakukan aktivitas ilegal yakni menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-video-detik-detik-empat-orang-nelayan-diduga-menggunakan-bahan-peledak.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM. KONAWE - Sejumlah nelayan dari Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga sedang melakukan aktivitas ilegal yakni menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom saat melaut.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di perairan Desa Napa Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Minggu (14/9/2025).
Aktivitas pengeboman ikan di laut ini tertangkap oleh kamera warga.
Dalam video 4 menit 2 detik yang diterima awak media memperlihatkan detik-detik keempat orang pria yang tengah berada di atas kapal.
Mereka pun terlihat menggunakan bom untuk menangkap ikan.
Tepatnya di detik 53 salah satu dari nelayan tersebut melempar benda ke laut diduga bom.
Baca juga: Nelayan 50 Tahun Sesak Nafas saat Memancing di Perairan Pulau Sumanga Wakatobi, Dievakuasi Basarnas
7 detik kemudian tepatnya di menit 01.01 terlihat ledakan muncul dari permukaan laut.
Tak lama setelah itu satu orang pun turun dari kapal menyelam membawa jala berukuran kecil.
Dan kembali ke kapal membawa jala tersebut berisikan ikan.
Selanjutnya, terlihat satu kapal lainnya berisi seorang nelayan datang, dan kemudian mengambil ikan yang telah disimpan di dalam sebuah kardus.
Untuk diketahui Desa Napa berjarak 70 KM dari Labungkari Kecamatan Lakudo yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Buton Tengah.
Tindakan pengeboman ikan dilarang karena membahayakan nyawa dan dapat merusak lingkungan dan ekosistem laut.
Hal ini di atur dalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan
Pelaku pengeboman ikan dijerat pasal 84 undang-undang nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)