TOPIK
Kasus Penggandaan Uang
-
Tukang pijat itu adalah S (50) pria paruh baya beristri empat warga Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
-
Tersangka menggunakan uang palsu sebanyak 1.002 lembar untuk mengelabui korbannya.
-
Pria paruh baya ditangkap gegara menipu 14 korban dengan modus menggandakan uang melaui ritual gaib.
-
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan ritual gaib.