Kabar Artis
Makna Mens Rea Tajuk Stand Up Pandji Pragiwaksono, Satir Tanpa Sensor, Viral Tuai Pro dan Kontra
Berikut ini makna Mens Rea yang menjadi tajuk stand up comedy Pandji Pragiwaksono.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Pandji-Pragiwaksono-saat-berada-di-atas-panggung-stand-up-comedy.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini makna Mens Rea yang menjadi tajuk stand up comedy Pandji Pragiwaksono.
Dalam pertunjukkannya tersebut, Pandji tampil dengan membawa sejumlah materi.
Salah satu yang mencolok adalah tentang materi stand up dirinya soal situasi politik tanah air.
Atas penampilannya tersebut, Pandji Pragiwaksono menuai pro dan kontra.
Lantas apa makna Mens Rea ?
Istilah mens rea belakangan ini kerap ditemui di pemberitaan media dan kerap digunakan oleh publik figur.
Kata ini pernah pula disebut-sebut dalam kasus perkara korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Namun pada dasarnya, frasa mens rea ini salah satunya lebih dulu digaungkan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Baca juga: Viral Gegara Tompi Kritik Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Dianggap Termul, Kini Dihujat
Pendiri komunitas Stand-Up Comedy Indonesia itu menggunakan mens rea sebagai tajuk dalam pertunjukan Stand-Up Comedy Special ke-10, yakni Mens Rea Tour yang dimulai pada 30 Agustus 2025 mendatang.
Pandji pernah mengungkapkan terkait makna Mens Rea di balik pertunjukkannya.
Mens Rea adalah istilah hukum yang berarti niat jahat.
Kata ini merupakan bahasa latin yang digunakan pula dalam bahasa hukum.
Mengutip laman mensrea.id, Pandji Pragiwaksono mengungkapkan, pertunjukkannya kali ini bertema politik di Indonesia dengan balutan komedi.
Pandji membawakan deretan isu-isu politik yang terjadi di Indonesia. Namun dirinya mengemas sajian politik tersebut dalam komedi sehingga membuat penonton tertawa.
Definisi mens rea
Lantas, apakah sebenarnya definisi mens rea dalam ranah hukum?
Mens rea merujuk pada unsur mental atau batiniah dari suatu tindak pidana, yaitu niat, kesengajaan, atau sikap mental pelaku saat melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.