Kabar Artis
Viral Nasib Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Kecewa Tak Terima dan Siap Ajukan Banding
Berikut ini viral di media sosial nasib artis kontroversial Nikita Mirzani usai divonis empat tahun penjara.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini viral di media sosial nasib artis kontroversial Nikita Mirzani usai divonis empat tahun penjara.
Ia tak terima atas putusan hakim dan siap mengajukan banding.
Sementara itu, dalam proses hukum yang masih berlanjut, Nikita dipastikan mendekam di penjara.
Ia dihukum atas kasus kasus pencemaran dan pemerasan melalui ITE terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Seperti diketahui, kasus ini bergulir sejak akhir tahuyn 2024.
Di mana, Reza Gladys melaporkan ibu tiga anak tersebut.
Berbulan-bulan, Nikita pun menjalani sidang demi sidang.
Sampai akhirnya ia divonis tepatnya pada Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Nasib Apes Vadel Badjideh usai Pacari Anak Nikita Mirzani, Dituntut 12 Tahun Penjara, Didenda Rp1 M
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya hukuman penjara, Nikita juga diberikan denda Rp1 miliar.
Nikita pun merasa kecewa atas putusan hakim.
Sehingga dirinya akan mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan diri.
Banding adalah upaya hukum untuk meminta pemeriksaan ulang putusan pengadilan tingkat pertama oleh pengadilan yang lebih tinggi karena merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
Upaya ini biasanya diajukan pihak terdakwa yang merasa tidak puas atas tuntutan hakim.
Atau bisa juga dilakukan penuntut umum dengan alasan yang sama.
Prosesnya bertujuan untuk meninjau kembali fakta dan memastikan putusan sudah sesuai hukum.
Jika banding diajukan, putusan pengadilan pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum bisa dieksekusi.
Pasalnya akan kembali lagi pada putusan hakim.
"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita Mirzani usai pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).
Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.
"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.
Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.
"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.
"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.
Nikita mengaku kecewa lantaran menurutnya tidak ada paksaan ataupun uang tutup mulut.
“Iya lah (kecewa)! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skincare-nya berbahaya, memang skincare-nya tidak ber-BPOM.
Sementara, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati, mengatakan pihaknya masih mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil setelah vonis tersebut.
"Kami hargai dan berterima kasih atas putusan hakim, tetapi terhadap terdakwa Nikita Mirzani memiliki hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum," ungkap Sindu, kuasa hukum Nikita Mirzani.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.
Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.
Namun, Hakim Ketua, Kairul Soleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis itu dari dakwaan TPPU.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tutur Kairul Soleh.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tambahnya.
Kairul Soleh selaku hakim ketua meminta barang bukti dalam kasus Nikita Mirzani berupa Satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794, Nomor 1 sampai dengan Nomor 39 sebagaimana telah tercantum lengkap dalam putusan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marzuki.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Kairul Soleh.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Kasus pemerasaan yang membelit artis Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini diketahui telah 10 bulan berjalan.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare.
Kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani.
Ulasan negatif Nikita Mirzani itu pun bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita dinilai mengancam kredibilitas bisnis korban dan berpotensi menyebabkan kerugian.
Kasus ini kemudian berujung pada dugaan pemerasan Rp 5 miliar, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Banding, Berharap Hakim Bijaksana
(*)
(TribunSumsel.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/nikita-divonis-4-tahun-penjara.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Na-Daehoon-dan-Julia-Prastini-alias-Jule-saat-momen-pernikahan-keduanya.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/lolly-dan-vadel-terbaru.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-saat-menjadi-saksi-dalam-kasus-asistennya-Mail-Syahputra.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Artis-ternama-Nikita-Mirzani-semakin-lama-ditahan-gegara-kasus-pemerasan.jpg) 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Faruq-BTW-KIRI-dan-Daehoon-bersama-anaknya-KANAN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Na-Daehoon-bersama-dengan-anak-anaknya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Faruq-BTW.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/elebgram-Julia-Prastini-KIRI-dan-Ella-Muhammad-KANAN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Postingan-duka-terkait-kepergian-ibunda-Mimi-Peri-Siti-Purwanti-Muslimah-Kamis.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.