Sidang Cerai Azizah Salsha, Pratama Arhan Diundang untuk Ucapkan Ikrar Talak, Secara Resmi Berpisah

Lanjutan sidang perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Selanjutnya, Arhan akan diundang untuk mengucapkan ikrar talak. 

Kolase TribunnewsSultra.com
PERCERAIAN - Kolase foto Azizah Salsha dan Pratama Arhan sebelum berpisah. Kini rumah tangga keduanya diperhadapkan dengan akhir perpisahan. lanjutan sidang perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Selanjutnya, Arhan akan diundang untuk mengucapkan ikrar talak. Ikrar talak adalah pernyataan resmi dan tegas dari seorang suami di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama untuk mengakhiri ikatan perkawinan dengan istrinya. Di mana, ucapan tersebut harus disampaikan di pengadilan. 

Seharusnya setelah 14 berselang usai putusan hakim, pihak Arhan akan dipanggil untuk melakukan ikrar talak pada Azizah.

Ikrar talak pun diundur. Jadwalnya mundur hingga 29 September 2025.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahuddin mengungkapkan alasannya karena masih menunggu kemungkinan ada banding dari pihak Azizah.

Namun sampai batas waktu maksimal, masih belum ada konfirmasi dari kuasa hukum selebgram bernama lengkap Nurul Azizah Rosiade itu.

"Sampai batas kemarin, belum ada banding. Makanya ditetapkan sidang ikrar," jelas Sholahuddin, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (16/9/2025).

"Sudah ditetapkan sidang ikrarnya pada tanggal 29 September 2025, hari Senin," lanjutnya.

Lanjut, Sholahuddin mengatakan pihaknya hanya memiliki kewajiban untuk memanggil penggugat untuk hadir sidang dan menyampaikan ikrar talak.

Disinggung soal kehadiran dari atlet sepakbola asal Blora, Jawa Tengah nanti, Sholahuddin tidak dapat memastikan.

Lantaran hadir atau tidaknya Arhan, menjadi hak dari yang bersangkutan.

"Haknya dia (untuk hadir), kewajiban kita memanggil. Adapun datang atau tidak diserahkan kembali kepada yang bersangkutan," tukasnya.

Sholahuddin kemudian menyinggung terkait kuasa istimewa yang kemungkinan akan dipakai oleh Arhan.

Dalam konteks pengadilan agama, istiah 'kuasa istimewa' diartikan dengan menggunakan wakil khusus.

Dalam hal ini, bila suami tidak bisa hadir dia boleh menguasakan orang lain agar mewakili dalam mengucapkan ikrar talak. Namun, kuasa ini harus dalam bentuk surat kuasa khusus/istimewa yang memenuhi persyaratan hukum, seperti akta otentik dan limitatif (untuk tindakan tertentu yaitu pengucapan ikrar talak).

"Apakah ada kuasa istimewa, untuk pengucapan ikrar talaknya? Kemungkinan (bisa melakukan kuasa istimewa)," jelas Sholahuddin.

Sholahuddin menyampaikan kuasa istimewa bisa diwakilkan oleh kuasa hukum atau pihak keluarga Arhan sebagai penggugat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved