Berita Konawe

Curi Motor Adik Kandung di Konawe, Pelaku Ditangkap di Konawe Selatan

Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian motor.

Istimewa
PENCURI MOTOR DITANGKAP - Polres Konawe menangkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian motor di Kelurahan Anese Kecamatan Andolo Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (27/8/2025) sekira pukul 22.45 WITA. Pelaku inisial AP mencuri motor adiknya inisial AD di Desa Barowila Kecamatan Tongauna Utara Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian motor.

Pelaku inisial AP, pria berusia 24 tahun ini diamankan Unit Operasional Reserse Mobile atau Opsnal Resmob Polres Konawe yang dipimpin AIPTU Supahmil.

AP ditangkap usai diduga mencuri satu unit motor milik korban AD (20), warga Desa Barowila Kecamatan Tongauna Utara Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jarak Desa Barowila dengan Polres Konawe di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha sekira 20 kilometer, waktu tempuh 40 menit naik motor atau mobil.

Satu unit motor Yamaha Mio M3 milik DN dilaporkan hilang pada Selasa (26/8/2025), ke Polres Konawe

Saat dikonfirmasi, DN mengatakan, pelaku pencurian motornya tak lain adalah kakak kandungnya yakni AP (24).

Keduanya tinggal di rumah orangtua di Desa Barowila.

Baca juga: Curi Laptop Keluarga Siang Hari, Pemuda di Kendari Diringkus Polisi

“iya, kakak kandung saya, sebelumnya pada Senin (25/8/2025) malam, dia minta sejumlah uang sama saya, tapi saya tidak kasih,” ujarnya.

“Kemudian dia ancam mau ambil motorku, besok paginya hari Selasa (26/8/2025) saya bangun tidur, sudah tidak ada mi motorku yang saya parkir di rumah,” ungkap DN kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (28/8/2025). 

Dikatakan, saat kejadian tetangga yang berada persis di samping rumah korban saat itu melihat AP mencungkil jok motor. 

“Ada tetanggaku yang lihat waktu dia cungkil jok motorku, baru ada kunci serep di dalam jok,” katanya menambahkan.

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Konawe pada Selasa (26/8/2025).

Tak butuh waktu lama, Unit Opsnal Resmob Polres Konawe gerak cepat menangkap pelaku.

Pelaku diamankan pada Rabu (27/8/2025) sekira pukul 22.45 WITA di Kelurahan Anese Kecamatan Andolo Kabupaten Konawe Selatan.

Baca juga: Korban Pencurian Motor Bisa Cek Kendaraan di Polda Sultra, Bawa Surat Laporan Polisi, STNK, BPKB

Jarak Kelurahan Anese Konsel dengan Desa Barowila Konawe lokasi pencurian sekira 91,4 kilometer dengan waktu tempuh 2 jam, 43 menit naik motor atau mobil.

Saat ini pelaku telah berada di Mako Polres Konawe guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

AP dijerat dengan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian dalam keluarga.(*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved