Berita Kendari

Cegah Perdagangan Orang dan Narkoba, Polresta Kendari Sultra Razia 3 Tempat Hiburan Malam

Momen personel Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, memeriksa bawaan tas pengunjung THM, memastikan tidak adanya narkoba hingga sajam.

|
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
RAZIA THM - Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar razia 3 tempat hiburan malam (THM), tepatnya Exodus di Jalan Brigadir Jenderal M Yunus, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga. Karaoke Master Piece Jalan Brigadir Jenderal M Yunus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia dan Omnia Executive Karaoke and Resto, Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Polresta Kendari razia tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun razia THM berlangsung di 3 lokasi berbeda, pada Sabtu (23/8/2025) malam, berakhir Minggu (24/8/2025) dini hari.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, personel Polresta Kendari memeriksa isi tas pengunjung, untuk memastikan tidak ada narkoba hingga senjata tajam (sajam).

Polisi juga meminta pengunjung THM menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP), hal ini untuk menekan meluasnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kendari, Sultra.

Baca juga: Gubernur Sultra dan Wagub Goyang Tobelo Sampai Basah Kuyup Usai Upacara HUT RI di Sulawesi Tenggara

Razia Polresta Kendari berlangsung di THM Exodus di Jalan Brigadir Jenderal M Yunus, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga.

Lalu, Karaoke Master Piece, Jalan Brigadir Jenderal M Yunus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Berakhir di Omnia Executive Karaoke and Resto, Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca juga: Dari Kuli Panggul Ikan di Jepang hingga Rektor UHO Kendari, Inspirasi Kisah Perjuangan Prof Armid

Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Iyan Sofyan, mengatakan razia ini demin meminimalkan potensi tindak pidana.

Termasuk penyalahgunaan narkoba, peredaran senjata tajam (sajam) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Razia ini bertujuan memastikan tidak ada aktivitas melanggar hukum di tempat-tempat hiburan malam, sehingga dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkapnya Minggu (24/8/2025).

Ia menambahkan, dalam operasi ini tidak ada temuan pelanggaran berat, situasi di semua lokasi yang didatangi aman dan tertib.

“Razia semacam ini terus kami lakukan sebab hal ini merupakan bentuk pencegahan potensi tindak pidana,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved