Pencuri Motor di Kendari
BREAKING NEWS Spesialis Pencurian Motor Kendari Dibekuk Resmob Polda Sulawesi Tenggara di Sabulakoa
Pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) beraksi di 50 TKP di Kendari Sulawesi Tenggara berhasil dibekuk polisi, Rabu (20/8/2025).
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) berhasil dibekuk polisi.
Pelaku melakukan aksinya di 50 tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gayuh Pambudhi Utomo, Kepala Unit (Kanit) Reserse Mobil Kepolisian Daerah atau Resmob Polda Sultra, memimpin langsung penangkapan pelaku berinisial AS.
Pelaku AS diringkus saat tengah tidur di salah satu rumah di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (20/8/2025).
Desa itu berjarak 33 kilometer dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, dapat ditempuh melalui jalur darat dengan setimasi waktu sekira 1 jam 3 menit melalui Jalan Poros Bandara Haluoleo.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di 11 TKP Kota Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap, Polisi Sita 6 Kendaraan
“Pelaku merupakan residivis curanmor dan beroperasi di wilayah Kendari, seperti Anduonohu dan Baruga,” ungkap AKP Gayuh saat ditemui TribunnewsSultra.com, Rabu siang.
Mantan Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Kasat Polairud) Polres Anambas ini menjelaskan pelaku menjual motor hasil curian dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Selain motor Honda CRF pihaknya juga mengamankan kendaraan lain seperti Honda Scoopy hingga Jupiter Z.
Pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUH dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.