3 Hari Libur dan 1 Cuti Bersama di Bulan Desember 2025, Sisa Jadwal Long Weekend saat Akhir Tahun
Berikut ini sisa jadwal long weekend atau akhir pekan dengan waktu yang panjang.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kalender-Desember-2025.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui SKB Tiga Menteri telah menetapkan bahwa Desember 2025 telah menetapkan dua hari untuk libur dan cuti bersama.
- Penetapan dua hari libur berurutan ini membuat akhir pekan terakhir Desember menjadi long weekend yang panjang dan dinantikan.
- Total ada empat hari, sebagai long weekend yang bisa dimanfaatkan sebagai long weekend.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini sisa jadwal long weekend atau akhir pekan dengan waktu yang panjang.
Biasanya long weekend ini dimulai dari hari Jumat hingga Minggu. Sehingga waktu libur pun begitu panjang.
Pada bulan Desember 2025, tersedia tiga hari libu dan satu cuti bersama.
Ini bisa dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga.
Dengan waktu yang cukup panjang berlibur, bepergian ke luar kota ataupun agenda outdoor menarik dilakukan.
Namun perlu diketahui, bahwa kondisi cuaca Desember 2025 ini cukup variatif.
Sehingga, persiapan matang melakukan aktivitas outdoor bisa dipertimbangkan.
Bisa juga Anda melakukan aktivitas liburan di indoor seperti bepergian ke mall, stay cation di hotel, ataupun ke museum.
Hal ini justru tidak akan menyita banyak waktu untuk persiapan.
Baca juga: Jadwal Libur Nasional Juni 2025, Cuti Bersama hingga Long Weekend Saat Iduladha 1446 Hijriah
Namun tentu saja, pilihan liburan yang menarik bersama keluarga sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu.
Nah, pada bulan Desember 2025 ini memanfaatkan waktu bersama dengan keluarga tentunya tersedia jadwal long weekend.
Pertanyaan terkait " kapan cuti bersama Desember 2025? " pun mulai ramai diperbincangkan.
Berdasarkan surat resmi oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 (Menteri Agama), Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri Ketenagakerjaan), dan Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Terdapat dua hari penting pada bulan Desember 2025.