Hukuman Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kembali Bekerja
Hukuman Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies Kadir dan Eko Patrio usai dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Ringkasan Berita:
- Hasil putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
- Lima anggota DPR RI ditentukan dalam sidang MKD.
- Uya Kuya dan Adies Kadir lolos dari jeratan kasus.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini hukuman Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies Kadir dan Eko Patrio usai dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Sementara itu, Uya Kuya dipastikan akan kembali bekerja sebagai Wakil Rakyat meski sebelumnya sempat nonaktif.
Seperti diketahui, nasib dari keempat Anggota DPR RI ini ditentukan hari ini.
Mereka yang mengikuti sidang adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach.
Juga turut hadir Uya Kuya yang ditentukan nasibnya sebagai anggota DPR RI.
Pembacaan putusan tersebut dibacakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dari putusan itu, berbeda-beda hasilnya yang diberikan kepada bersangkutaun.
Adapun hasil keputusan MKD sebagai berikut:
Baca juga: Uya Kuya Bongkar Kehidupannya Usai Rumah Dijarah, Diberi Tempat Tinggal hingga Disopiri Jusuf Hamka
1. Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan
2. Eko Patrio dinoaktifkan selama 4 bulan, dan
3. Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan
Sementara, Uya Kuya atau Surya Utama dan Adies Kadir diputuskan tidak bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Hal ini membuat keduanya tidak mendapat hukuman.
Mereka justru diaktifkan kembali jadi anggota DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang.
"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujarnya.
Sementara itu, Nafa diminta untuk berhati-hati dalam menjaga perilakunya ke depannya sebagai Wakil Rakyat.
"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," sambung dia.
Adang memaparkan, bagi Adies dan Uya, mereka langsung aktif menjadi anggota DPR lagi.
Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
"Menyatakan teradu Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," kata Adang.
"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," imbuh dia.
Alasan 5 anggota DPR dilaporkan ke MKD
Pada Senin (3/11/2025) kemarin, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan kenapa lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR.
Lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam.
Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak.
Menurut dia, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.
"Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," tutur dia.
Selanjutnya, lanjut Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.
Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.
"Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," ujar Dek Gam.
"Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambung dia.
Sementara itu, Dek Gam menyebut Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.
"Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," imbuh Dek Gam.
Reaksi Uya Kuya
Uya Kuya buka suara terkait dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dirinya diputuskan tak bersalah dalam dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025).
Uya Kuya diketahui kembali duduk di kursi DPR RI usai dirinya dinyatakan tak bersama dalam sidang etik tersebut.
Ia mengaku menerima keputusan MKD DPR.
"Saya terima, kita hargai saja," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Terkait dengan kasus penjarahan di rumahnya, Uya Kuya mengaku sudah mengikhlaskan.
"(kondisi kebatinan) sudah ikhlas," ungkapnya.
Diketahui, MKD memutuskan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dalam sidang etik.
Ia nampak meneteskan air mata usai MKD memutuskan hal tersebut.(*)
(TribunSumsel.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/5-anggota-DPR-non-aktif-mulai-dari-Nafa-Urbach-Eko-Patrio-Uya-Kuya-Ahmad-Sahroni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.