Menteri Keuangan Purbaya Beberkan Alasan Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai: Kita Lakukan Pembersihan

Langkah pemecatan 26 pegawai pajak di Kementerian Keuangan menjadi sorotan. 

Tribunnews.com
KEUANGAN - Foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini diabadikan dalam sebuah gambar. 

Menurut Purbaya, upaya ini menjadi langkah untuk melakukan pembersihan dalam instansi Kementerian Keuangan, khususnya di bidang pajak. 

"Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," kata Purbaya, dikutip dari Kompas TV pada Rabu (8/10/2025).

Ia pun mengingatkan dan menekankan agar para PNS di Pajak tidak bermain-main. 

Jika melakukan kesalahan, maka kata Purbaya akan dipecat. 

"Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ."

"Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!" tegas Purbaya dengan gaya bicara khasnya.

Bimo Wijayanto Tak Pandang Bulu

Bimo Wijayanto mengaku tak akan pandang bulu membersihkan karyawan DJP.

Ia berkomitmen untuk memecat siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, sekecil apa pun nilainya.

“Seratus rupiah saja jika ada fraud, saya akan pecat. Handphone saya terbuka untuk para whistleblower dari Bapak dan Ibu sekalian, dan saya jamin keamanannya,” tegasnya.

Menurut Bimo, langkah bersih-bersih ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan wajib pajak.

“Memasuki bulan keempat saya menjabat, saya ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, memperbaiki diri, dan membersihkan institusi ini,” katanya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik adalah modal sosial paling penting dalam sistem perpajakan modern.

Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit tercapai. Dan tanpa kepatuhan sukarela, efektivitas negara dalam mengumpulkan penerimaan akan menurun.

Untuk itu, Bimo berharap langkah-langkah pembenahan internal dapat meyakinkan masyarakat bahwa hak dan kewajiban wajib pajak benar-benar dijamin, sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang baru saja diluncurkan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved