P Diddy Minta Pengampunan ke Presiden Amerika Atas Kasus Hukumnya, Donald Trump: Sulit Dilakukan
P Diddy minta pengampunan ke Presiden Amerika Serikat (AS) atas kasus hukumnya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Pada April 2025, jaksa menambahkan dakwaan baru terhadap P Diddy, memperluas tuduhan perdagangan manusia dan transportasi prostitusi hingga total menjadi lima dakwaan.
CNN menulis bahwa Combs mengajukan pembelaan “not guilty” atas seluruh tuduhan tersebut.
Proses persidangan dimulai pada 5 Mei 2025, diawali dengan pemilihan juri dan dilanjutkan dengan kesaksian serta pembelaan yang berlangsung hingga akhir Juni 2025.
Pada 2 Juli 2025, The Guardian, Reuters, dan CNN melaporkan bahwa juri memutuskan P Diddy bebas dari tuduhan racketeering dan sex trafficking, namun bersalah dalam dua dakwaan transportasi untuk prostitusi di bawah Mann Act.
Menurut Reuters dan CNN, Hakim Arun Subramanian menolak permohonan pembebasan P Diddy sebelum vonis, menilai bukti menunjukkan adanya potensi bahaya dan risiko gangguan terhadap saksi.
People.com mencatat bahwa sebelum vonis, jaksa meminta hukuman lebih dari 11 tahun penjara, sedangkan tim pembela mengajukan hukuman ringan sekitar 14 bulan.
Pada 3 Oktober 2025, P Diddy dijatuhi hukuman 50 bulan penjara (4 tahun 2 bulan), ditambah denda 500.000 dolar AS dan masa pengawasan setelah menjalani hukuman.
Menurut AP News, tim pembela kemudian meminta agar P Diddy ditempatkan di penjara federal keamanan rendah di Fort Dix, New Jersey, agar bisa mengikuti program rehabilitasi narkoba serta memaksimalkan kunjungan keluarga.
P Diddy juga telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Donald Trump. Trump sendiri membenarkan permintaan tersebut, namun mengatakan keputusan pengampunan terhadap P Diddy “lebih sulit dilakukan.”(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Trump Akui P Diddy Minta Pengampunan Presiden atas Kasus yang Menjeratnya, tapi Peluangnya Kecil
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.