Sepak Terjang Kapolri Listyo Sigit di Era SBY, Pernah Jabat Dirreskrimum Polda Sulawesi Tenggara
Berikut ini sepak terjang Kapolri Listyo Sigit Prabowo di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Ia juga pernah menjabat sebagai Wakapolrestabes Semarang, Kapolres Kota Surakarta (2011).
Lalu, Kasubdit II Dirtipidum Bareskrim Polri (2012).
Sebelum akhirnya ke menjabat sebagai Dirreskrimum di Polda Sultra.
Ia lantas mendapat penugasan khusus sebagai Ajudan Presiden RI tahun 2014 kala era SBY berakhir.
Pamen SSDM Polri atau Penugasan Pada Setmilpres Sebagai Ajudan Presiden RI, saat Joko Widodo menjabat.
Era Jokowi
Setelah mendampingi Presiden, Listyo Sigit secara berturut-turut memegang jabatan-jabatan strategis: Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Puncak kariernya tiba pada 27 Januari 2021 ketika ia resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri.
Saat menjabat Kabareskrim, Listyo Sigit berhasil mengungkap beberapa kasus kakap yang menyita perhatian publik, termasuk penangkapan buronan penyiram air keras Novel Baswedan, buronan kasus Bank Bali Maria Lumowa, dan buronan Djoko Tjandra.
Namun, penanganan kasus ini juga diwarnai kerumitan dan sorotan tajam:
Keterlibatan Internal Polri: Dalam kasus Novel Baswedan dan Djoko Tjandra, terdapat kejanggalan ketika sejumlah perwira aktif Polri ikut menjadi tersangka.
Kasus Djoko Tjandra, yang menyeret Brigjen Prasetijo Utomo, juga mencuatkan nama Listyo Sigit dalam persidangan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Kasus Habib Rizieq Shihab (HRS): Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan HRS di masa pandemi.
Kasus ini menjadi kontroversi dan diperluas sorotan publik setelah terjadinya tragedi terbunuhnya enam anggota FPI di tengah proses pemeriksaan saksi.
Sebagai Kapolri, Jenderal Listyo Sigit harus menghadapi kasus-kasus besar yang menguji integritas dan kredibilitas institusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.