Ikan Hiu Halal atau Haram? Penjelasan Hadis soal Hewan Laut Lengkap dengan Pertimbangan Kesehatan
Apakah mengonsumsi ikan hiu halal atau haram ? Simak lengkap penjelasan hadis yang membahas soal hidangan hewan laut.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Apakah mengonsumsi ikan hiu halal atau haram ?
Simak lengkap penjelasan hadis yang membahas soal hidangan hewan laut.
Dalam artikel ini jugha disuguhkan pertimbangan kesehatan saat menyantap ikan hiu ini.
Untuk diketahui, ikan yang dikenal buas ini menjadi hidangan dalam program makan bergizi gratis atau MBG.
Program tersebut menjadi unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumin Raka.
Dalam program tersebut, sudah dilakukan sejak awal kepemimpinan Prabowo dan Gibran.
Dan akhir-akhir ini ramai kabar terkait keracunan yang diduga bersumber dari menu-menu MBG.
Salah satu yang cukup menghebohkan adalah hidangan menu MBG, ikan hiu goreng.
Tentu saja, bagi masyarakat awam ikan hiu adalah hewan buas laut.
Baca juga: Fakta Keracunan Siswa dan Guru Usai Santap MBG Hiu Goreng, SPPG Akui Salah: Itu Murni Kesalahan
Selain itu, hiu adalah jenis ikan istimewa yang dikenal karena tubuhnya terbuat dari tulang rawan, bukan tulang seperti ikan lainnya.
Klasifikasi ikan jenis ini adalah "elasmobranch". Jenis ikan ini merupakan subkelas dari Chondrichthyes, didalamnya terdiri dari ikan hiu dan Pari.
Lantas apakah daging ikan hiu bisa disantap sama dengan hewan laut lainnya?
Dikutip dari NU Online, hiu masuk dalam kategori hewan laut, dan tidak termasuk binatang amfibi atau berdarah panas seperti mamalia laut.
Dengan demikian, jika tidak mengandung racun atau tidak berasal dari jenis yang dilindungi, maka memakan hiu diperbolehkan dalam pandangan mayoritas ulama.
Menurut kesepakatan ulama, bahwa ikan hiu dan paus hukumnya halal dan boleh dimakan, bahkan bangkainya, dikarenakan ia termasuk ikan laut, meski berukuran besar.
Hal ini berdasarkan hadits dari Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya: Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkai binatangnya (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi dan disahihkan olehnya).
Selain dalil di atas, ada juga dalil yang dijadikan dasar kehalalan makan daging ikan hiu atau paus, meskipun sudah menjadi bangkai.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Jabir bin Abdillah:
غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ بِعُضْوٍ فَأَكَ
Artinya: Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan paus yang sudah mati yang tidak pernah kami lihat sebelumnya. Ikan itu disebut Al-Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Al-Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua. Tatkala kami sampai di Madinah, kami beritahukan hal itu kepada Nabi Saw. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rezeki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami. Maka sebagiannya dibawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.
Meski dalam agama Islam, ikan hiu diporbelahkan namun dari sisi kesehatan jenis hewan laut ini berbahaya.
Daging ikan hiu sering dianggap berbahaya untuk dikonsumsi karena kandungan racun dan zat berbahaya di dalamnya lebih tinggi dibandingkan dengan ikan laut lain.
Hal ini membuat daging ikan hiu tidak aman bagi kesehatan manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
Proses bioakumulasi dalam tubuh hiu Untuk memahami kenapa ikan hiu berbahaya untuk dikonsumsi, kita perlu mengenal konsep bioakumulasi.
Bioakumulasi adalah proses menumpuknya zat berbahaya dalam tubuh makhluk hidup karena paparan berulang dari lingkungan atau makanan.
Dalam kasus hiu, racun berasal dari ikan-ikan kecil yang mereka makan. Karena hiu adalah predator puncak yang hidup lama, racun ini tidak mudah hilang dan justru menumpuk semakin banyak seiring bertambahnya usia hiu.
Penelitian menunjukkan hiu dewasa memiliki kadar merkuri dan cadmium lebih tinggi dibanding hiu muda.
Kandungan merkuri tinggi dalam ikan hiu Hiu adalah predator puncak atau apex predator di laut.
Posisi ini membuat hiu memakan banyak ikan kecil dan mengakumulasi zat beracun seperti merkuri melalui proses yang disebut bioakumulasi.
Akibatnya, kadar merkuri dalam daging hiu jauh lebih tinggi dibandingkan ikan lain. Jika masuk ke tubuh manusia, merkuri dapat merusak sistem saraf.
Risiko terbesar dialami oleh janin, anak kecil, dan wanita hamil.
Efek paparan merkuri bisa berupa gangguan otak, kerusakan koordinasi tubuh, hingga masalah perkembangan pada anak.(*)
(Kompas.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.