Fakta Gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan, Dilarang ke Luar Negeri Gegara Masih Ada Piutang
Fakta gugatan putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto pada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini deretan fakta gugatan putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto pada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Pada dasarnya konflik ini bukan terkait masalah pribadi.
Melainkan persoalan piutang negara yang mencapai Rp700 miliar.
Tutut sampai dilarang ke luar negeri oleh negara gegara piutang tersebut.
Lantas apa saja fakta dari gugatan yang ramai jadi perbincangan itu?
1. Tutut Soeharto Gugat Kementerian Keuangan
Baca juga: Profil Tutut Soeharto Anak Presiden ke-2, Gugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi, Punya Harta Rp2,9 T
Dikutip dari Tribunnews.com, Tutut Soeharto belakangan menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT dan diajukan pada 12 September 2025.
Dari waktu tersebut diketahui, bahwa Tutut mengguat Purbaya hanya empat hari setelah dia dilantik sebagai Menteri Keuangan.
Publik dibuat bertanya-tanya terkait duduk perkara dalam gugatan tersebut.
2. Tutut Soeharto Dilarang ke Luar Negeri
Mantan ipar Presiden Prabowo Subianto, dilarang ke luar negeri oleh negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Hal ini dikarenakan, Puput masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.
Surat pencekalan ke luar negegri itu tertulis di Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.
Jika melihat dari surat tersebut, ketika Sri Mulyani Indrawati masih menjabat sebagai Menteri Keuangan tepatnya pada 17 Juli 2025.
3. Bukan Kasus Pertama di Indonesia

Pencekalan terhadap saudara kandung Titiek Soehato ini sejatinya bukan kasus pertama.
Negara menggunakan mekanisme ini hampir di setiap kasus yang ada potensi kerugian triliunan rupiah, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.
Para pelaku dicekal ke luar negeri agar tidak melarikan diri atau melakukan pemindahan aset ke luar negeri.
Pemerintah RI khawatir sulit melakukan pelacakan jika pelaku berada di luar negeri.
4. Duduk Perkara Singkat Kasus Tutut Soeharto
Dalam kasus Tutut Soeharto ini, pemerintah mengklaim Tutut Soeharto terafiliasi dengan tiga perusahaan yang memiliki piutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai Rp700 miliar.
Tutut Soeharto dianggap bertanggung jawab terhadap piutang tersebut.
Tiga perusahaan itu yakni PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.
"Nilai utangnya, aku gak ingat detailnya, karena ada yang berupa dolar juga. Tapi total (3 perusahaan grup Citra milik Mbak Tutut) itu sekitar Rp 700 miliar," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, Selasa (20/6/2023) kala itu.
Rio mengatakan, perusahaan tersebut tidak memiliki jaminan.
Namun, pemerintah tengah menelusuri harta kekayaan lain dari tiga perusahaan itu.
"3 perusahaan ini tidak ada jaminan. Harta kekayaan lain (sedang ditelusuri). Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kita lihat, kita juga akan lihat. Waktu kita kan nggak banyak," ungkap Rio.
Kemenkeu sendiri telah memanggil Tutut Soeharto untuk menindaklanjuti soal utang tersebut.
Namun, kata Rio, yang hadir selalu kuasa hukum Tutut Soeharto.
"Sudah lakukan pemanggilan kepada Bu Rukmana (Tutut Soeharto), yang datang kuasa hukum. Namun belum ada kesepakatan," jelas Rio.
Hingga pada 17 Juli 2025 Kemenkeu memperbarui surat keputusan yang diteken Sri Mulyani Indrawati.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 itu pun terbit, namun kini digugat Tutut Soeharto.
5. Alasan Gugat Kementerian Keuangan
Tutut Soeharto menggugat SK yang diteken Sri Mulyani itu karena merasa keberatan atas larangan bepergian ke luar negeri.
Tutut Soeharto lalu melayangkan gugatan pada Jumat (12/9/2025) dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).
Terkait hal itu, PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan perkara pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Tutut diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo.
Pendaftaran perkara disertai pembayaran panjar Rp900 ribu, dengan sebagian digunakan untuk biaya administrasi dan panggilan sidang.
Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.
Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.
6. Respons Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto itu.
Ia mengabarkan gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto telah dicabut.
"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025).
Sebelum dicabut, Menkeu Purbaya mengaku mendapat salam dari putri sulung almarhum Presiden RI Soeharto itu.
Dirinya pun memberikan salam balik kepada Tutut Soeharto.
"Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tegas Purbaya, belakangan sebelum kabar gugatan dicabut.(*)
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nitis Hawaroh)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.