Selasa, 21 April 2026

Berita Muna

Polres Muna Ringkus Pemuda 21 Tahun di Komplek Perumahan, Amankan 32 Sachet Sabu Siap Edar

Pelaku berinisial SR (21) pemuda di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), terduga pengedar sabu 32 sachet, dengan berat bruto keseluruhan 12,30 gram.

Tayang:
zoom-inlihat foto Polres Muna Ringkus Pemuda 21 Tahun di Komplek Perumahan, Amankan 32 Sachet Sabu Siap Edar
Istimewa
PENGEDAR SABU - Tampang pelaku berinisial SR (21) tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah komplek perumahan, Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Selasa (24/2/2026) malam. Polisi menemukan 32 sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan Berat Bruto keseluruhan 12,30 gram 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meringkus seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial SR (21) tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah komplek perumahan, Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Selasa (24/2/2026) malam.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, menjelaskan saat penangkapan pelaku tengah berada di salah satu rumah dan didapati puluhan sashet sabu.

Baca juga: BREAKING NEWS Curanmor dan Jambret 31 TKP di Kota Kendari Tersungkur Diterjang Timah Panas Buser 77

“Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang cukup fantastis 32 Sachet kristal bening."

"Diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan 12,30 gram,” ungkapnya, Jumat (27/2/2026).

Atas perbuatannya, pemuda 21 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat.

Baca juga: Tim SMAN 1 Kendari Raih Juara 2 Debat Bahasa Indonesia Nasional Smart Teen Competition 2026

Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026.

Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026.

"Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved