Berita Konawe Selatan
Dugaan Pelecehan di Masjid Kampus IAI Rawa Aopa Konawe Selatan, Korban Diperiksa Polresta Kendari
Kasus dugaan kekerasan seksual fisik yang menyeret AA, pendiri yayasan IAI Rawa Aopa Konawe Selatan kini memasuki babak baru di Polresta Kendari.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Dugaan-Pelecehan-di-Masjid-Kampus-IAI-Rawa-Aopa-Konawe-Selatan-Korban-Diperiksa-Polresta-Kendari.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan kekerasan seksual fisik yang menyeret inisial AA, pendiri yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini memasuki babak baru di Polresta Kendari.
Pada Rabu (15/4/2026), korban berinisial AR yang merupakan mahasiswi kampus tersebut, hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan proses pemeriksaan saksi-saksi tengah berjalan.
“Sudah periksa saksi. Korban sudah dimintai keterangan dan telah didampingi pihak psikologi SDM Polda Sultra," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (16/4/2026).
Kuasa hukum korban, Muswanto Utama, menjelaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan penyidikan.
Ia juga mengungkapkan adanya rencana pelimpahan berkas perkara dari Polresta Kendari ke Polda Sultra dalam waktu dekat.
Peristiwa memilukan ini diduga terjadi di dalam ruangan masjid kampus usai salat Subuh, sekitar pukul 05.20 Wita pada Senin (19/4/2026).
Baca juga: Mahasiswi UHO Kendari Mengaku Dapat Pelecehan Verbal di Media Sosial Usai Unggah Aksi Demonstrasinya
Kampus tersebut berlokasi di Jalan Melanggahi Poros Kendari-Motaha Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berjarak sekira 52 kilometer atau 1-2 jam berkendara dari Kota Kendari, ibui kota Provinsi Sultra.
Terduga pelaku AA disebut melakukan tindakan tidak senonoh mulai dari mencolek dagu hingga memeluk korban secara paksa.
Kasus ini baru resmi dilaporkan ke Polresta Kendari pada 10 April 2026.
Tim kuasa hukum korban pun mengimbau kepada mahasiswi lain yang merasa pernah menjadi korban serupa untuk tidak takut melapor.
"Kami imbau kepada yang pernah dilecehkan oleh terduga pelaku ini jangan takut melapor, karena sudah ada korban yang berani bersuara," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi (YPPT) Al Asri, Mardan, angkat bicara mengenai kegaduhan yang terjadi.
Baca juga: Kasus Pelecehan Santri di Muna Barat Naik ke Tahap Penyidikan, LBH Desak Penetapan Tersangka
Ia menegaskan persoalan tersebut adalah ranah personal dan tidak berkaitan dengan institusi kampus.
"Penting bagi publik untuk membedakan antara ranah personal dan institusional. Persoalan yang diberitakan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun tanggung jawab kelembagaan perguruan tinggi," jelas Mardan.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak langsung menyimpulkan informasi yang beredar sebelum ada fakta hukum yang utuh dan berimbang. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)