Kamis, 7 Mei 2026

Berita Konawe

Dua Bebas dan 247 Warga Rutan Kelas IIB Unaaha Konawe Dapat Remisi Idul Fitri 2026

Ratusan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Desi Triana Aswan
zoom-inlihat foto Dua Bebas dan 247 Warga Rutan Kelas IIB Unaaha Konawe Dapat Remisi Idul Fitri 2026
Istimewa
REMISI IDUL FITRI - Foto bersama Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Nurhadi dan jajaran Petugas Rutan Kelas II B Unaaha Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat menerima remisi Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE – Ratusan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terima remisi Idul fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). 

Sementara untuk dua warga binaan lainnya pun dinyatakan bebas. 

Untuk 247 warga binaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

Bahkan, dua orang di antaranya langsung bebas setelah sisa masa tahanannya habis terpotong remisi atau menerima RK II.

Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Nurhadi, di lapangan blok hunian sesaat setelah rangkaian ibadah salat Idul Fitri (Id) selesai.

Dalam amanatnya, Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.

Hak remisi diberikan berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku dan kedisiplinan selama menjalani masa pidana.

Baca juga: 284 Narapidana Lapas Kelas II A Baubau Bakal Terima Remisi Idulfitri, Batal Jika Lakukan Pelanggaran

“Sebanyak 247 warga binaan yang menerima remisi hari ini telah menunjukkan perilaku positif, disiplin, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan, baik kepribadian maupun kerohanian," kata Nurhadi. 

Lebih lanjut, Nurhadi menyampaikan pesan khusus bagi dua warga binaan yang langsung bebas, agar menjadikan momentum ini sebagai awal untuk kembali pada pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat.

“Momen Idulfitri diharapkan menjadi awal baru untuk menata kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat," tutupnya.

Prosesi penyerahan remisi disaksikan jajaran petugas serta seluruh warga binaan.

Diketahui, besaran remisi yang diterima 247 warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta tingkat kepatuhan terhadap tata tertib rutan.

Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Pihak rutan berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kondusivitas lingkungan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved