Berita Konawe
2 Pria Asal Konawe Utara Diringkus Polisi Saat Ambil Tempelan 111 gr Sabu di Rumah Kos Morosi Konawe
Satresnarkoba Polres Konawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 111,80 gram.
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/2-Pria-Asal-Konawe-Utara-Diringkus-Polisi-Saat-Ambil-Tempelan-111-gr-Sabu-di-Rumah-Kos-Morosi-Konawe.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Satresnarkoba Polres Konawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 111,80 gram.
Sabu tersebut disita polisi saat mengamankan dua pria.
Identitas pelaku yakni AU (37) dan RI (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Asera dan Molawe Kabupaten Konawe Utara.
Kedua pengedar sabu ditangkap di Desa Morosi Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.40 wita.
Kasatresnarkoba Polres Konawe AKP Muh Yusran mengungkap pelaku AU (37) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, saat sedang mengambil tempelan di rumah kos yang tidak terpakai, bertempat di Desa Morosi.
Desa tersebut berjarak 63,1 kilometer atau 1 jam 20 menit berkendara dari Markas Polres Konawe di Jalan Inolobunggadue Kelurahan Puunaha Kecamatan Unaaha.
“Satu orang pria inisial AU berusia 37 tahun diamankan saat sedang mengambil tempelan di sebuah rumah kos yang tidak terpakai,” ucap AKP Muh Yusran.
Baca juga: Jadi Target Operasi Sejak Tahun Lalu, Pemuda di Kassilampe Kendari Diciduk Polisi, Sita 16 Gram Sabu
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti atau BB narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sachet besar dan sedang berwarna bening, total 111,80 gram.
Barang bukti 111,80 gram sabu tersebut dibungkus dengan lakban berwarna kuning dan tisu berwarna putih, ditemukan di lantai ruang tengah kos.
”Ditemukan sachet bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 101.58 gram, dan satu sachet bening ukuran sedang berat brutto 10.24 gram, di dalam dus hp merk infinix HOT50Pro berwarna biru,” helas AKP Yusran.
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit Handphone merek realme C35 Warna hitam dengan sim card dari tangan tangan pelaku AU (37).
Selanjutnya, AKP Yusran mengatakan pihaknya lakukan pengembangan, dan kembali menangkap satu orang terduga pelaku lainnya yakni RI (22) di Desa Morosi Kecamatan Morosi.
Polisi kemudian menyita satu unit Handphone merek Vivo warna putih case warna bening dengan sim card. 081356345***, dari pelaku RI (22).
Baca juga: Polisi Amankan 2 Remaja di Muna, Kantongi 105,50 Gram Sabu, Diduga Dapat dari Penghuni Rutan Raha
Keduanya kini telah ditahan di Polres Konawe, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)