Berita Konawe
Pemuda 21 Tahun Miliki Sabu 25,96 Gram Siap Edar di Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi
Seorang pria memiliki 25,96 gram sabu dibekuk polisi di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Pemuda-21-Tahun-Miliki-Sabu-2596-Gram-Siap-Edar-di-Konawe-Sulawesi-Tenggara-Ditangkap-Polisi.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pria memiliki 25,96 gram sabu dibekuk polisi di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sosok pemuda inisial MIA (21) ditangkap di Kelurahan Wawonggole, Jumat (23/1/2026) malam, tepatnya pukul 22.30 Wita.
Hal ini diungkap Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muhammad Yusran, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (25/1/2026).
AKP Yusran menyebut pihaknya menemukan 41 sachet diduga narkotika jenis sabu dalam penggeledahan di kediaman pelaku.
"Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan dalam plastik bening sebanyak 41 sachet, berat bruto keseluruhan 25,96 gram," jelas AKP Yusran.
Baca juga: Buruh Edarkan Sabu Ditangkap di Wua-Wua Kendari Sulawesi Tenggara, 42 Paket Siap Edar Disita
Sebanyak 41 sachet bening diduga berisi sabu tersebut, dikatakan masing-masing telah diberi kode, dengan rincian sebagai berikut:
- Kode A 10 sachet dengan berat brutto 4,20 gram
- Kode B 9 sachet dengan berat brutto 3.14 gram
- Kode C 22 sachet dengan bruto 8,42 gram
- Kode D 1 sachet dengan berat bruto 10,20 gram
Selain itu, Satresnarkoba Polres Konawe juga menyita barang bukti non narkotika, yakni satu Hp Techno KL.4 warna Gray dengan SIM Card yang terintegrasi dengan WhatsApp 085185058***.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Jalan Kelapa Kendari, Sita Barang Bukti 3,58 Gram Sabu
Lalu, 16 pipet plastik utuh warna hijau dengan garis arsir putih, satu alat press merk impluse sealer warna biru, satu timbangan digital mini merk CAMRY warna silver.
Satu bungkusan rokok Win Click Filter berwarna hijau kuning, satu bungkusan sabun papaya berwarna orange, 40 satu potongan pipet plastik kecil berwarna hijau dengan garis arsir putih.
Satu dus Hp merk Oppo A57 berwarna biru dan delapan klip plastik bening kosong berukuran kecil.
MIA kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Konawe, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi pelaku memiliki, menguasai, dan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polisi Sita 219 Gram Sabu dari 2 Petani di Muna Barat, Sempat Melawan Pakai Sajam saat Diamankan
Melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jarak Kelurahan Wawonggole ke Polres Konawe sekira 4,2 kilometer (km), waktu tempuh 9 menit berkendara motor atau mobil.
Markas polisi ini berada di Jalan Bhayangkara No 1, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
| Pria Simpan 225 Gram Sabu Diamankan di Kendari Sulawesi Tenggara, 1 Paket Disembunyikan Dalam Celana |
|
|---|
| Pemuda di Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Gegara Miliki 1,17 Gram Sabu Siap Edar |
|
|---|
| Pemuda di Baubau Sulawesi Tenggara Terciduk Ambil 17,2 Gram Sabu Siang Bolong, Diupah Rp1,5 Juta |
|
|---|
| Wanita Sembunyikan 75,61 Gram Sabu di Kaus Kaki Ditangkap Polisi di Kolaka Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| Oknum PNS di Lasusua Kolaka Utara Ditangkap Nyabu, Polisi Sita 90 Gram Sabu di Plafon Rumah |
|
|---|