Berita Konawe Utara
Fakta Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman 2009, Tersangka 2017, Kasus Disetop 2025
Berikut deretan fakta dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kolase-foto-mantan-bupati-konawe-utara-dan-kantor-KPK.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Awal perkara kasus ini dimulai pada tahun 2009 lalu mulai diselidiki hingga Aswad sempat ditetapkan sebagai tersangka tahun 2017.
- Menteri Pertanian, Amran Sulaiman pernah menjadi saksi dalam kasus ini.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut deretan fakta dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman.
Kasus tersebut telah diberhentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025 ini.
16 tahun perjalanan kasus tersebut, KPK menilai tak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan.
Sehingga hal ini menjadi landasan KPK untuk memberhentikan penyelidikan terhadap kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,7 triliun itu.
Simak deretan fakta dalam perjalanan kasus dugaan korupsi Aswad Sulaiman:
1. Tempus Perkara Sejak 2009
Tempus perkara kasus ini sejak tahun 2009.
Tempus Perkara atau Tempus Delicti adalah istilah hukum yang merujuk pada waktu terjadinya suatu tindak pidana.
Pihak KPK pun telah melakukan penyelidikan dalam perjalanan kasus tersebut.
Baca juga: Profil Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp2,7 T Disetop KPK
KPK menilai Aswad Sulaiman ikut melancarkan proses perizinan penjualan hasil produksi nikel dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.
Dalam perkara ini, Aswad yang kala itu menjabat sebagai pj. bupati (2007–2009) dan bupati definitif (2011–2016), diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kecamatan Linggikima dan Molawe.
Ia disebut telah menerbitkan 30 SK atau surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi untuk delapan perusahaan lain.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin tersebut.
Aswad Sulaiman diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi, dan diduga telah menyebabkan kerugian negara.
Mantan Bupati Konawe Utara tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.