Berita Konawe
Mahasiswa di Kendari Ditangkap Gegara Iming-imingi Pacar di Konawe Menikah hingga Disetubuhi
Polres Konawe amankan satu orang tersangka laki-laki inisial MFS (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pelaku-tindak-pidana-persetubuhan-terhadap-anak-MFS-21-di-Konawe-Selatan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengamankan satu orang tersangka laki-laki inisial MFS (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Pelaku MFS (21) dilaporkan oleh korban KA (18) kekasihnya, setelah berulang kali disetubuhi dan dijanji menikah namun diingkari.
Korban KA mengatakan telah menjalin hubungan dengan pelaku sejak tahun 2022.
Sejak berpacaran, MFS diduga kerap menyetubuhi KA saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMA, di usia korban yang masih 15 tahun.
Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat kepada TribunnewsSultra.com Sabtu (4/10/2025)
Baca juga: Pelaku Persetubuhan Remaja di Rumah Kosong di Kendari Dibekuk Tim Buser77 Polresta
“Laporannya masuk pada (26/8/2025), setelah itu dilakukan pemeriksaan, dan dari hasil keterangan korban, saksi dan terlapor diperkuat dengan Alat bukti visum, benar terjadi Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” ungkap AKP Taufik Hidayat.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Konawe melakukan penahanan terhadap pelaku MFS yang diketahui seorang mahasiswa di salah satu kampus ternama di Kendari.
“Pelaku ditahan hari ini sekira jam 11 siang," kata AKP Taufik Hidayat menambahkan.
Dikatakan, dalam pengakuan korban KA kerap dijanjikan bakal dinikahi oleh pelaku.
Sayangnya, korban mendapat informasi pelaku telah memiliki pacar selain dirinya.
Saat dimintai pertanggungjawaban untuk dinikahi, pelaku malah memutus hubungan dengan korban.
Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 , tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)