Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Kolaka Timur

Aksi Tipu-tipu 2 Pria di Kolaka Timur Modus Lapar, Pinjam Motor Beli Makan, Dibawa Kabur ke Kolaka

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Timur menangkap dua pria berinisial AN dan DE atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Tayang:
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Aksi Tipu-tipu 2 Pria di Kolaka Timur Modus Lapar, Pinjam Motor Beli Makan, Dibawa Kabur ke Kolaka
Istimewa
PELAKU PENGGELAPAN DITANGKAP - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kolaka Timur (Polres Koltim) menangkap dua pria berinisial AN dan DE atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, Kamis (30/4/2026). Keduanya melancarkan aksi dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli makanan sebelum membawa kabur barang milik korban. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kolaka Timur menangkap dua pria berinisial AN dan DE atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Keduanya melancarkan aksi dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli makanan sebelum membawa kabur barang milik korban.

Kepala Seksi Humas Polres Koltim, Inspektur Polisi Satu atau Iptu Irfan, mengatakan penangkapan dilakukan secara maraton, Kamis (30/4/2026) malam mulai pukul 23.30 Wita. 

Polisi terlebih dahulu meringkus AN di rumah indekos di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Melalui pengembangan dari keterangan AN, tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap DE di Jalan Poros Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka," ujar Iptu Irfan dalam keterangannya di Kolaka Timur, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: 2 Pria Pelaku Pencurian 80 Lokasi Keok Ditangkap Tim Buser77 di Kendari Sulawesi Tenggara

Kronologi

Peristiwa ini bermula, Senin (27/4/2026) malam di tempat pencucian mobil di Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi.

Korban AD dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal untuk menanyakan lokasi warung makan.

Setelah korban menunjukkan arah, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban dengan alasan hendak membeli makan. 

Untuk meyakinkan korban, pria tersebut meninggalkan tas yang diklaim sebagai jaminan.

Namun, hingga waktu yang lama, pelaku tidak kunjung kembali ke tempat korban AD. 

Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Ricuh Bikin Resah Warga, 3 Pemuda di Kambu Kendari Diamankan Polisi

Korban yang merasa curiga sempat menyisir lokasi warung makan yang dimaksud, tapi mendapati warung tersebut telah tutup dan pelaku telah menghilang.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5,8 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ladongi untuk ditindaklanjuti," jelas Iptu Irfan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan spesialis penggelapan kendaraan bermotor yang lebih luas di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka Timur dan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Kawasan Tamborasi Kolaka, Berakhir Damai Kekeluargaan 

Polres Koltim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing yang berusaha meminjam kendaraan dengan jaminan barang yang tidak jelas nilainya, guna menghindari modus kejahatan serupa. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved