Rabu, 22 April 2026

Berita Kolaka

Gagal Melambung, Pemotor Tewas Tertabrak Mobil di Jalan Trans Sulawesi Kolaka - Bombana

Seorang pengendara motor meninggal dunia usai alami tabrakan dengan kendaraan roda empat di Jalan Trans Sulawesi Kolaka-Bombana.

Tayang:
zoom-inlihat foto Gagal Melambung, Pemotor Tewas Tertabrak Mobil di Jalan Trans Sulawesi Kolaka - Bombana
Istimewa/Polres Kolaka
KECELAKAAN MAUT DI KOLAKA - Satlantas Polres Kolaka olah TKP kecelakaan maut tewaskan pengendara motor MA (24) usai sepeda motor yang dikendarainya gagal melambung dan bertabrakan dengan mobil dari arah berlawanan. Inisden ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi Kolaka-Bombana, tepatnya Desa Tambea Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA – Seorang pengendara motor meninggal dunia usai alami tabrakan dengan kendaraan roda empat di Jalan Trans Sulawesi Kolaka-Bombana.

Kecelakaan maut ini terjadi tepatnya di Desa Tambea Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kasi Humas Polres Konawe Iptu Dwi Arif mengatakan, tabrakan melibatkan motor Yamaha Fino hitam DD 20** DP yang dikendarai laki-laki MA (24), dengan mobil Honda WRV hitam DT 13** PB dikemudikan YEF (35).

“Satu orang pengendara motor MA (24) meninggal dunia di TKP dalam tabrakan tersebut,” kata Iptu Dwi kepada TribunnewsSultra.com. Sabtu (28/3/2026).

Iptu Dwi menyebut kecelakaan maut berawal saat sepeda motor Yamaha Fino bergerak dari arah Selatan menuju Utara, atau dari arah Tanggetada-Pomalaa.

Saat melintas di TKP, motor tersebut oleng ketika melambung mobil di depanya dan terjatuh kemudian terseret ke kanan.

Nahas, dari arah berlawanan kondisi jalan penurunan, melintas mobil Honda WRV DT 13** PB, yang dikemudikan oleh YEF.

Baca juga: Tabrakan 2 Motor Yamaha Jupiter MX di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, Penyebab Kecelakaan Diselidiki

Korban yang terjatuh dari motor usai gagal melambung, kemudian berbenturan dengan ban kanan depan mobil WRV.

Akibat kecelakaan tersebut, korban MA (24) mengalami luka terbuka pada kepala, patah pada tulang hidung, tangan kiri, rahang atas dan bawah, tinggal gigi satu bagian atas, luka lecet pada siku tangan kanan kiri, punggung tangan kanan kiri dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Diketahui, identitas korban merupakan warga Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka.

Lokasi kecelakaan Desa Tambea berjarak 17,6 kilometer atau 7 menit berkendara dari markas Polres Kolaka.

Markas kepolisian tersebut berada di Jalan DR Sam Ratulangi Nomor 23, Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Sedangkan dari Kota Kendari, Kabupaten Kolaka berada 161 kilometer atau  4 sampai 5 menit berkendara motor maupun mobil.(*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved